ICC Tegaskan Miliki Yuridiksi Selidiki Kejahatan Israel, Hamas Semringah
Minggu, 07 Februari 2021 - 12:16 WIB
Hamas mengatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. Foto/REUTERS
GAZA - Hamas mengatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. Ini berarti ICC bisa menyelidiki kejahatan yang dilakukan Israel di tanah Palestina.
"Hamas menyambut baik keputusan pengadilan. Keputusan itu adalah langkah penting untuk mencapai keadilan dan kesetaraan bagi para korban pendudukan Israel," kata iCC dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (7/2/2021).
Perdana Menteri Palestina, Mohammed Ishtaye juga menyambut keputusan ICC tersebut. Dia menggambarkannya sebagai kemenangan untuk keadilan, kemanusiaan dan kebebasan, serta ganti rugi bagi para korban kejahatan perang Israel dan keluarga mereka.
Pada hari Jumat, ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki, membuka jalan bagi penyelidikan kriminal. Baca juga: ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan di Tepi Barat dan Gaza
"Hamas menyambut baik keputusan pengadilan. Keputusan itu adalah langkah penting untuk mencapai keadilan dan kesetaraan bagi para korban pendudukan Israel," kata iCC dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (7/2/2021).
Perdana Menteri Palestina, Mohammed Ishtaye juga menyambut keputusan ICC tersebut. Dia menggambarkannya sebagai kemenangan untuk keadilan, kemanusiaan dan kebebasan, serta ganti rugi bagi para korban kejahatan perang Israel dan keluarga mereka.
Pada hari Jumat, ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki, membuka jalan bagi penyelidikan kriminal. Baca juga: ICC Tegaskan Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan di Tepi Barat dan Gaza
Lihat Juga :