ICC Tegaskan Miliki Yuridiksi Selidiki Kejahatan Israel, Hamas Semringah

Minggu, 07 Februari 2021 - 12:16 WIB
Hamas mengatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. Foto/REUTERS
GAZA - Hamas mengatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. Ini berarti ICC bisa menyelidiki kejahatan yang dilakukan Israel di tanah Palestina.

"Hamas menyambut baik keputusan pengadilan. Keputusan itu adalah langkah penting untuk mencapai keadilan dan kesetaraan bagi para korban pendudukan Israel," kata iCC dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (7/2/2021).

Perdana Menteri Palestina, Mohammed Ishtaye juga menyambut keputusan ICC tersebut. Dia menggambarkannya sebagai kemenangan untuk keadilan, kemanusiaan dan kebebasan, serta ganti rugi bagi para korban kejahatan perang Israel dan keluarga mereka.



Pada hari Jumat, ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki, membuka jalan bagi penyelidikan kriminal.

"Wilayah yurisdiksi pengadilan dalam situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

ICC telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak 2002. ICC memiliki kewenangan menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara-negara dalam Statuta Roma, perjanjian pendiriannya.

Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi sekretaris jenderal PBB menerima aksesi Palestina pada 2015.
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More