Lanjutkan Trump, Biden Tetap Depak Turki dari Program Jet Tempur F-35

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:31 WIB
Pesawat jet tempur siluman F-35 Lightning II Lockheed Martin Amerika Serikat. Foto/Air Force Magazine
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Joe Biden melanjutkan kebijakan pendahulunya; Donald Trump, yang mengeluarkan Turki dari program F-35 Joint Strike Fighter (JSF) internasional.

Juru bicara Pentagon, John Kirby, mengatakan kebijakan Amerika terhadap Turki tidak berubah.



Pejabat Pentagon mengeluarkan Turki—sekutu NATO—dari program gabungan untuk F-35 karena membeli sistem pertahanan rudal S-400 dari Rusia. Pembelian S-400 oleh Ankara dianggap membahayakan informasi militer Amerika.



Pemerintahan Trump percaya bahwa jet tempur canggih yang digunakan oleh pasukan di seluruh dunia tidak dapat hidup berdampingan dengan sistem rudal surface-to-air yang dirancang untuk menghancurkan pesawat yang sama.

Baca Juga: MMA Gempar! Pendekar Silat Muslim Meng-KO Petarung MMA di Amerika

Argumen itu tetap ada bahkan saat kepemimpinan Biden mengambil kendali pemerintah AS.

"Posisi kami tidak berubah," kata Kirby pada konferensi pers Pentagon, seperti dikutip Air Force Magazine, Sabtu (6/2/2021). "S-400 tidak kompatibel dengan F-35 dan Turki telah ditangguhkan dari program itu."

Baca Juga: Korban Kamp Uighur Ungkap Penyiksaan Mengerikan China, Termasuk Diperkosa

AS mendesak Ankara untuk tidak menyimpan S-400, yang mulai tiba pada 2019. Kirby mengatakan Turki seharusnya berinvestasi dalam sistem rudal pertahanan udara Patriot buatan Amerika.

"Turki memiliki banyak peluang selama dekade terakhir untuk membeli sistem pertahanan Patriot dari Amerika Serikat dan sebaliknya memilih untuk membeli S-400, yang memberikan pendapatan, akses, dan pengaruh bagi Rusia," katanya.

Angkatan Udara AS membeli delapan F-35A yang awalnya dibuat untuk Turki, tetapi tidak pernah dikirim dengan kontrak USD861,7 juta. Turki telah memesan pesawat tempur siluman itu ketika didepak dari program F-35 JSF.



Pada bulan Desember, AS memberi sanksi kepada Turki atas pembelian S-400 sesuai dengan hukum federal, meskipun administrasi Trump menunda melakukannya selama lebih dari setahun. Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional 2021 lebih lanjut mengamanatkan bahwa pemerintah menjatuhkan setidaknya lima sanksi terhadap Turki, seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi (CAATSA) 2017, dalam waktu 30 hari sejak diberlakukan pada 1 Januari.

Presiden Joe Biden dapat mengakhiri sanksi tersebut jika dia menyatakan kepada Kongres bahwa Turki dan siapa pun yang bertindak atas namanya tidak lagi memiliki S-400 atau versi yang lebih baru.

Baca Juga: Presiden Biden: Trump Seharusnya Tidak Menerima Briefing Intelijen

Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan tahun lalu bahwa pihaknya ingin AS menangani sengketa pembelian S-400 Rusia melalui dialog dan diplomasi, bukan sanksi.

"Turki akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melawan keputusan ini, yang akan berdampak negatif pada hubungan kami dan akan membalas dengan cara dan waktu yang dianggap tepat," tulis kementerian tersebut. "Turki tidak akan pernah menahan diri untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan nasionalnya."
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More