Terugkap, Jerman Masih Bayar Pensiun Veteran SS Belanda yang Layani Hitler

Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:16 WIB
Anggota parlemen Belanda berpendapat bahwa tidak adil jika penerima pensiun Jerman dapat mengambil cek mereka tanpa pajak, karena pembayaran tidak diketahui oleh otoritas fiskal negara. Pada saat yang sama, para korban perang—berhak atas pembayaran yang jauh lebih kecil—dikenakan pajak secara penuh.

Dalam suratnya, Vijlbrief meyakinkan bahwa semua orang dalam daftar yang diserahkan oleh Belin akan segera diperiksa oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah pajak dari gaji mereka telah dibayarkan.

Sebuah undang-undang disahkan di Jerman pada tahun 1998 yang mengizinkan pencabutan manfaat dari mantan pasukan jika ada bukti keterlibatan mereka dalam kejahatan perang. Tetapi 76 tahun setelah perang, memberikan bukti semacam itu seringkali bermasalah dan tindakan tersebut sejauh ini hanya diterapkan pada sekitar 100 orang.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!