Khamenei Dapat Cabut Fatwa Haram Bikin Bom Nuklir Jika Israel Bertindak Bahaya

Jum'at, 05 Februari 2021 - 06:15 WIB
Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran Ayatollah Ali Khamenei. Foto/REUTERS
BEIRUT - Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dapat mencabut fatwanya yang mengharamkan Iran mengakuisisi, mengembangkan dan menggunakan bom nuklir jika Israel atau pun Amerika Serikat (AS) mengambil langkah yang berbahaya.

Hal itu disampaikan mantan diplomat Amir Mousavi dalam wawancaranya dengan stasiun televisi pemerintah Lebanon.



Baca juga: Teheran: Iran Tidak Mengejar Bom Nuklir, Itu Bertentangan dengan Islam

Di bawah fatwa atau keputusan hukum Islam yang tidak mengikat tahun 2003, Khamenei menyatakan senjata nuklir bertentangan dengan Islam.

“Sebuah fatwa dikeluarkan sesuai dengan keadaan yang berkembang. Oleh karena itu, saya percaya bahwa jika Amerika dan Zionis bertindak dengan cara yang berbahaya, fatwa tersebut mungkin berubah," kata Mousavi kepada stasiun televisi al-Mayadeen, yang dilansir Times of Israel,Kamis (4/2/2021) malam.

Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Sebut Bisa Cabut Sanksi AS Terhadap Iran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!