Khamenei Dapat Cabut Fatwa Haram Bikin Bom Nuklir Jika Israel Bertindak Bahaya

Jum'at, 05 Februari 2021 - 06:15 WIB
Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran Ayatollah Ali Khamenei. Foto/REUTERS
BEIRUT - Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dapat mencabut fatwanya yang mengharamkan Iran mengakuisisi, mengembangkan dan menggunakan bom nuklir jika Israel atau pun Amerika Serikat (AS) mengambil langkah yang berbahaya.

Hal itu disampaikan mantan diplomat Amir Mousavi dalam wawancaranya dengan stasiun televisi pemerintah Lebanon.



Di bawah fatwa atau keputusan hukum Islam yang tidak mengikat tahun 2003, Khamenei menyatakan senjata nuklir bertentangan dengan Islam.

“Sebuah fatwa dikeluarkan sesuai dengan keadaan yang berkembang. Oleh karena itu, saya percaya bahwa jika Amerika dan Zionis bertindak dengan cara yang berbahaya, fatwa tersebut mungkin berubah," kata Mousavi kepada stasiun televisi al-Mayadeen, yang dilansir Times of Israel,Kamis (4/2/2021) malam.



Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Sebut Bisa Cabut Sanksi AS Terhadap Iran

Selama wawancara, Mousavi juga mengeklaim bahwa mantan presiden AS Barack Obama dipaksa untuk menandatangani perjanjian nuklir dengan Iran setelah dijatuhkannya pesawat nirawak Amerika oleh Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran pada tahun 2011 karena ia berjuang untuk menang hadiah Nobel.

Baca Juga: ICJ Tegaskan Bisa Batal kanSanksi AS, Iran Semringah

"Iran memegang beberapa kartu penting, yang dapat digunakan untuk memaksa Presiden [Joe] Biden untuk kembali [ke JCPOA] tanpa prasyarat," katanya merujuk pada kesepakatan nuklir Iran 2015. "Kepemimpinan Iran tidak terburu-buru."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More