ICJ Tegaskan Bisa Batalkan Sanksi AS, Iran Semringah

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:13 WIB
"Pengadilan memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi, Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi dan Hak Konsuler tahun 1955, untuk memenuhi permohonan yang diajukan olehIran pada 16 Juli 2018 dan bahwa permohonan tersebut dapat diterima," ucap ICJ.

Iran, dalam gugatan meminta ICJ tiga tahun lalu untuk memerintahkan AS mencabut sanksi terhadap Teheran. Gugatan tersebut berpendapat bahwa keputusan administrasi Trump melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 antara Teheran dan Washington.

Tetapi Washington bersikeras bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan keputusan AS untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran. Baca juga: Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB

Putusan ICJ sendiri mengikat secara hukum, namun mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan keputusan mereka. AS dan Iran adalah beberapa negara yang pernah mengesampingkan putusan ICJ.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!