ICJ Tegaskan Bisa Batalkan Sanksi AS, Iran Semringah

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:13 WIB
Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif mengatakan bahwa keputusan itu adalah kemenangan hukum lain bagi Iran. Foto/REUTERS
TEHERAN - Iran merespon dengan suka cita pernyataan Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) soal sanksi Amerika Serikat (AS) . ICJ mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk membatalkan sanksi AS terhadap Iran yang diberlakukan kembali selama pemerintahan Donald Trump.

Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Javad Zarif, seperti dilansir Reuters pada Kamis (4/2/2021), mengatakan bahwa keputusan itu adalah kemenangan hukum lain bagi Iran.Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional Sebut Bisa Cabut Sanksi AS Terhadap Iran



"Iran selalu menghormati hukum internasional. Waktu yang tepat bagi AS untuk memenuhi kewajiban internasional mereka," ucap Zarif, dengan referensi yang jelas pada seruan Teheran pada pemerintahan Joe Biden untuk kembali ke kesepakatan nuklir dan mencabut sanksi AS.

Sebelumnya diwartakan, ICJ menuturkan, karena memiliki dasar hukum, maka permohonan Iran dapat diterima dan proses hukum mungkin akan segera berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!