Langgar Perintah Karantina, Pilot AS Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 16 Mei 2020 - 04:55 WIB
Pilot asal AS, Dugan Yeargan (44), dijebloskan ke penjara setelah melanggar aturan karantina yang diberlakukan di Singapura. Foto/VOA
SINGAPURA - Seorang pilot pesawat kargo asal Amerika Serikat (AS) harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah melanggar perintah karantina. Ia menjadi orang asing pertama yang dipenjara di Singapura karena melanggar pembatasan yang dimaksudkan untuk membendung penyebaran virus Corona.

"Pilot FedEx Brian Dugan Yeargan (44) dari Alaska dijatuhi hukuman empat minggu pada Rabu setelah ia mengaku meninggalkan kamar hotelnya selama tiga jam untuk membeli masker dan termometer," kata pengacaranya Ronnie Tan seperti dikutip dari AP, Sabtu (16/5/2020).



Tan mengatakan Yeargan dan dua pilot lainnya dibawa ke hotel bandara untuk menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba dari Sydney pada 3 April lalu.

"Itu diperlukan karena mereka menyatakan dalam pernyataan kesehatannya bahwa mereka telah mengunjungi China, Hong Kong, Makau, Jepang dan Amerika Serikat dalam periode dua minggu sebelum kedatangan mereka," ujar Tan.

Pejabat kesehatan yang memeriksa Yeargan mendapatinya hilang dari kamarnya pada 5 April. Yeargan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia naik kereta api di pusat kota untuk membeli termometer dan beberapa kotak masker sebelum kembali pulang pada 6 April.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!