Dubes-dubes RI Paparkan Penanganan COVID-19 di Jepang, Singapura dan Nigeria

Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:00 WIB


Kebalikan dari Jepang, Pemerintah Singapura dalam penanganan pandemi corona sangat ketat dan ada sanksi keras bagi warga yang melanggar. Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan kampanye perubahan perilaku di Singapura terus dilakukan sejak awal corona tahun 2020. Hal itu dilakukan agar pandemi corona tidak meluas.

"Bagi mereka yang ketahuan tidak pakai masker pada tempat yang diwajibkan, tiap orang kena denda 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3.309.724) untuk pelanggaran pertama dan 1.000 dollar Singapura (Rp 11.039.240) untuk pelanggaran kedua. Ada pula sanksi penjara bagi yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan," ujar Suryopratomo.

Baca juga: Baru Jabat Presiden AS, Biden Hendak Dimakzulkan atas Tuduhan Korupsi

Mantan pemimpin redaksi Harian Kompas dan direktur Metro TV ini menjelaskan Pemerintah Singapura juga ketat mengontrol pemberitaan media termasuk pula konten dalam media sosial. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mendapat informasi valid seputar corona.

Dalam kesempatan yang sama, Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap menjelaskan, penanganan corona dari Pemerintah Nigeria berhadapan dengan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Sehingga aturan protokol kesehatan juga tidak dipatuhi khususnya di tingkat kelas menengah ke bawah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!