Dubes-dubes RI Paparkan Penanganan COVID-19 di Jepang, Singapura dan Nigeria
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:00 WIB
Dubes RI untuk Jepang, Heri Akhmadi, dalam webinar penanganan pandemi COVID-19 bersama para Dubes RI dan Satgas COVID-19. Foto/KBRI Tokyo
JAKARTA - Para Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) di Jepang, Singapura dan Nigria berbagi cerita tentang cara penanganan wabah virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di tiga negara tersebut. Mereka memaparkannya dalam webinar Penanganan Pandemi COVID-19 bersama Satgas COVID-19 Indonesia, Jumat.
Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan penanganan virus corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga dan kondisi aktivitas ekonomi negara.
Baca juga: Uskup Agung Yunani Menghina Islam, Bilang Islam Bukan Agama
”Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada pemerintah. Tapi, di sisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," kata Heri.
Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga. Menurut Dubes Hari, aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui imbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.
Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan penanganan virus corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga dan kondisi aktivitas ekonomi negara.
Baca juga: Uskup Agung Yunani Menghina Islam, Bilang Islam Bukan Agama
”Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada pemerintah. Tapi, di sisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," kata Heri.
Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga. Menurut Dubes Hari, aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui imbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.
Lihat Juga :