Dubes-dubes RI Paparkan Penanganan COVID-19 di Jepang, Singapura dan Nigeria
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:00 WIB
JAKARTA - Para Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) di Jepang, Singapura dan Nigria berbagi cerita tentang cara penanganan wabah virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di tiga negara tersebut. Mereka memaparkannya dalam webinar Penanganan Pandemi COVID-19 bersama Satgas COVID-19 Indonesia, Jumat.
Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan penanganan virus corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga dan kondisi aktivitas ekonomi negara.
”Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada pemerintah. Tapi, di sisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," kata Heri.
Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga. Menurut Dubes Hari, aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui imbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.
Kebalikan dari Jepang, Pemerintah Singapura dalam penanganan pandemi corona sangat ketat dan ada sanksi keras bagi warga yang melanggar. Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan kampanye perubahan perilaku di Singapura terus dilakukan sejak awal corona tahun 2020. Hal itu dilakukan agar pandemi corona tidak meluas.
"Bagi mereka yang ketahuan tidak pakai masker pada tempat yang diwajibkan, tiap orang kena denda 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3.309.724) untuk pelanggaran pertama dan 1.000 dollar Singapura (Rp 11.039.240) untuk pelanggaran kedua. Ada pula sanksi penjara bagi yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan," ujar Suryopratomo.
Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan penanganan virus corona oleh Pemerintah Jepang dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga dan kondisi aktivitas ekonomi negara.
”Orang Jepang itu sangat disiplin dan patuh kepada pemerintah. Tapi, di sisi lain mereka juga harus bekerja untuk keluarga. Adapula kebiasaan kumpul bersama teman sepulang kerja. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jepang dalam penanganan corona. Termasuk persiapan Olimpiade di musim panas tahun ini," kata Heri.
Penerapan status keadaan darurat di 11 prefektur hingga 7 Februari nanti, Jepang tidak memberlakukan sanksi kepada warga. Menurut Dubes Hari, aturan mematuhi protokol kesehatan hanya disampaikan melalui imbauan. Namun untuk restoran bar dibatasi jam usahanya.
Kebalikan dari Jepang, Pemerintah Singapura dalam penanganan pandemi corona sangat ketat dan ada sanksi keras bagi warga yang melanggar. Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo mengatakan kampanye perubahan perilaku di Singapura terus dilakukan sejak awal corona tahun 2020. Hal itu dilakukan agar pandemi corona tidak meluas.
"Bagi mereka yang ketahuan tidak pakai masker pada tempat yang diwajibkan, tiap orang kena denda 300 dollar Singapura (sekitar Rp 3.309.724) untuk pelanggaran pertama dan 1.000 dollar Singapura (Rp 11.039.240) untuk pelanggaran kedua. Ada pula sanksi penjara bagi yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan," ujar Suryopratomo.
Lihat Juga :
tulis komentar anda