AS Baru Mendakwa Hambali Cs setelah Dipenjara Hampir 18 Tahun

Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:12 WIB
Riduan Isamuddin alias Hambali, warga negara Indonesia tersangka bom Bali dan bom Jakarta, didakwa pengadilan AS. Foto/The Star
WASHINGTON - Setelah hampir 18 tahun dipenjara, tiga pria yang diduga terlibat dalam pemboman di Bali pada 2002 dan Jakarta 2003 menghadapi dakwaan resmi di pengadilan Amerika Serikat (AS). Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI), Riduan Isamuddin alias Hambali dan dua warga negara Malaysia.

Menurut pernyataan Pentagon hari ini (22/1/2021), militer AS telah mengajukan dakwaan ke pengadilan militer.



Baca juga: Baru Jabat Presiden AS, Biden Hendak Dimakzulkan atas Tuduhan Korupsi

Langkah Pentagon ini diambil setelah Joe Biden resmi memulai tugasnya sebagai presiden AS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!