DPR AS Tekan Pence Pecat Presiden Trump, Siapkan Pemakzulan Kedua
Senin, 11 Januari 2021 - 09:53 WIB
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menekan Wakil Presiden (Wapres) Mike Pence untuk mengajukan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat (AS) untuk memecat Presiden Donald Trump . Jika Pence menolak, parlemen Amerika itu siap untuk meluncurkan prosedur pemakzulan terhadap Trump untuk kedua kalinya.
Ketua DPR Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan mengatakan DPR akan mempertimbangkan resolusi pada hari Senin (11/1/2021) yang mendesak Pence untuk mengajukan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika.(Baca: Anggap Pengkhianat, Massa Pro-Trump Hendak Gantung Wapres Pence di Capitol )
"Resolusi tersebut menyerukan Pence untuk mengadakan dan memobilisasi Kabinet guna mengaktifkan Amandemen ke-25 untuk menyatakan Presiden tidak mampu melaksanakan tugas-tugas kantornya," bunyi pernyataan Pelosi, seperti dikutip AFP.
Konstitusi mengizinkan Wakil Presiden AS untuk mengambil alih kekuasaan jika presiden tidak dapat melakukan pekerjaannya—baik secara permanen atau sementara.
Baik Pelosi maupun Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer bersemangat menyuarakan seruan agar Trump dicopot dari jabatannya. Mereka menganggap Trump bertanggung jawab atas kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu ketika Kongres sedang mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden (pilpres).
"Saya suka Amandemen ke-25 karena hal itu menyingkirkannya. Dia tidak lagi menjabat. Tapi ada dukungan kuat di Kongres untuk memakzulkan presiden untuk kedua kalinya," kata Pelosi. (Baca juga: Sudah 104 Kecelakaan Pesawat, Indonesia Tempat Paling Berbahaya di Asia )
"Jika Wakil Presiden Mike Pence tidak setuju, kami akan melanjutkan dengan membawa rncangan undang-undang pemakzulan ke lantai DPR," ujar Pelosi.
“Dalam melindungi konstitusi dan demokrasi kita, kita akan bertindak dengan segera, karena Presiden ini merupakan ancaman bagi keduanya,” katanya.
Ketua DPR Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan mengatakan DPR akan mempertimbangkan resolusi pada hari Senin (11/1/2021) yang mendesak Pence untuk mengajukan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika.(Baca: Anggap Pengkhianat, Massa Pro-Trump Hendak Gantung Wapres Pence di Capitol )
"Resolusi tersebut menyerukan Pence untuk mengadakan dan memobilisasi Kabinet guna mengaktifkan Amandemen ke-25 untuk menyatakan Presiden tidak mampu melaksanakan tugas-tugas kantornya," bunyi pernyataan Pelosi, seperti dikutip AFP.
Konstitusi mengizinkan Wakil Presiden AS untuk mengambil alih kekuasaan jika presiden tidak dapat melakukan pekerjaannya—baik secara permanen atau sementara.
Baik Pelosi maupun Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer bersemangat menyuarakan seruan agar Trump dicopot dari jabatannya. Mereka menganggap Trump bertanggung jawab atas kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu ketika Kongres sedang mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden (pilpres).
"Saya suka Amandemen ke-25 karena hal itu menyingkirkannya. Dia tidak lagi menjabat. Tapi ada dukungan kuat di Kongres untuk memakzulkan presiden untuk kedua kalinya," kata Pelosi. (Baca juga: Sudah 104 Kecelakaan Pesawat, Indonesia Tempat Paling Berbahaya di Asia )
"Jika Wakil Presiden Mike Pence tidak setuju, kami akan melanjutkan dengan membawa rncangan undang-undang pemakzulan ke lantai DPR," ujar Pelosi.
“Dalam melindungi konstitusi dan demokrasi kita, kita akan bertindak dengan segera, karena Presiden ini merupakan ancaman bagi keduanya,” katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda