Takut Kabur, Pengadilan London Tolak Jaminan untuk Pembebasan Pendiri Wikileaks
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:45 WIB
LONDON - Pengadilan London, Inggris dilaporkan telah menolak jaminan untuk pembebasan pendiri Wikileaks, Julian Assange . Pengadilan London mengatakan, jaminan itu ditolak karena ada resiko Assange akan melarikan diri.
Awal pekan ini, Assange memenangkan upaya untuk menghentikan ekstradisinya ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi 18 tuduhan kriminal karena melanggar undang-undang spionase dan berkonspirasi untuk meretas komputer pemerintah. Dia kemudian mengajukan jaminan untuk bebas.
"Saya puas bahwa ada alasan kuat untuk meyakini bahwa jika Assange dibebaskan hari ini, dia akan gagal menyerahkan diri ke pengadilan untuk menghadapi proses banding," kata Hakim Vanessa Baraitser, seperti dilansir Reuters pada Rabu (6/1/2021).
Sementara itu, sebelumnya AS mengatakan akan terus mengupayakan ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange.( )
"Secara khusus, pengadilan menolak semua argumen Tuan Assange mengenai motivasi politik, pelanggaran politik, pengadilan yang adil dan kebebasan berbicara. Kami akan terus mengupayakan ekstradisi Tuan Assange ke AS," sambungnya.
Awal pekan ini, Assange memenangkan upaya untuk menghentikan ekstradisinya ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi 18 tuduhan kriminal karena melanggar undang-undang spionase dan berkonspirasi untuk meretas komputer pemerintah. Dia kemudian mengajukan jaminan untuk bebas.
"Saya puas bahwa ada alasan kuat untuk meyakini bahwa jika Assange dibebaskan hari ini, dia akan gagal menyerahkan diri ke pengadilan untuk menghadapi proses banding," kata Hakim Vanessa Baraitser, seperti dilansir Reuters pada Rabu (6/1/2021).
Sementara itu, sebelumnya AS mengatakan akan terus mengupayakan ekstradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange.( )
"Secara khusus, pengadilan menolak semua argumen Tuan Assange mengenai motivasi politik, pelanggaran politik, pengadilan yang adil dan kebebasan berbicara. Kami akan terus mengupayakan ekstradisi Tuan Assange ke AS," sambungnya.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda