Iran Eksekusi Mati Pembunuh yang Beraksi saat Usianya 16 Tahun
Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:30 WIB
Iran adalah salah satu dari sedikit negara yang mengeksekusi pelaku kejahatan yang berusia remaja.
Amnesty International mengatakan pihaknya mengetahui setidaknya 90 kasus orang di Iran saat ini berstatus terpidana mati atas kejahatan yang terjadi ketika mereka berusia di bawah 18 tahun. Organisasi HAM itu mengatakan jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi.
Kelompok HAM itu juga mendesak pihak berwenang Iran untuk segera mengubah Pasal 91 dari KUHP 2013 untuk menghapus hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah 18 tahun sesuai dengan kewajiban internasional Iran.
Iran adalah salah satu algojo terkemuka dunia. Amnesty International mengatakan pada bulan April bahwa setidaknya 251 orang dieksekusi mati oleh otoritas Iran pada 2019.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Amnesty International mengatakan pihaknya mengetahui setidaknya 90 kasus orang di Iran saat ini berstatus terpidana mati atas kejahatan yang terjadi ketika mereka berusia di bawah 18 tahun. Organisasi HAM itu mengatakan jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi.
Kelompok HAM itu juga mendesak pihak berwenang Iran untuk segera mengubah Pasal 91 dari KUHP 2013 untuk menghapus hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah 18 tahun sesuai dengan kewajiban internasional Iran.
Iran adalah salah satu algojo terkemuka dunia. Amnesty International mengatakan pada bulan April bahwa setidaknya 251 orang dieksekusi mati oleh otoritas Iran pada 2019.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(min)
tulis komentar anda