Iran Eksekusi Mati Pembunuh yang Beraksi saat Usianya 16 Tahun

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:30 WIB
loading...
Iran Eksekusi Mati Pembunuh...
Mohammad Hassan Rezaiee, terpidana mati yang dieksekusi Iran, Kamis (31/12/2020). Dia membunuh seorang pria saat usianya baru 16 tahun. Foto/Twitter @AmnestyIran
A A A
TEHERAN - Pihak berwenang Iran telah mengeksekusi mati Mohammad Hassan Rezaiee, terpidana kasus pembunuhan yang beraksi ketika dia berusia 16 tahun. Kantor HAM PBB mengutuk keras eksekusi yang berlangsung hari Kamis (31/12/2020) tersebut.

Kantor HAM PBB yang berkantor di Jenewa mengatakan pelaksanaan eksekusi mati itu melanggar hukum internasional. Menurut kantor itu, Rezaiee adalah pelaku remaja keempat yang dihukum mati di Iran tahun ini. (Baca: Drone Selam China Berkeliaran di Perairan Indonesia Patut Dicurigai )

"Eksekusi pelanggar anak secara kategoris dilarang di bawah hukum internasional dan Iran berada di bawah kewajiban untuk mematuhi larangan ini," kata juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, dalam sebuah pernyataan yang dilansir RFERL, Jumat (1/1/2021).

"Komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Michelle Bachelet, mengutuk keras pembunuhan ini," ujarnya.

Shamdasani mengatakan kantornya kecewa bahwa eksekusi mati itu telah dilakukan meskipun ada upaya yang melibatkan Teheran dalam kasus tersebut.

"Ada tuduhan yang sangat meresahkan bahwa pengakuan paksa yang diambil melalui penyiksaan digunakan untuk menghukum Rezaiee," kata Shamdasani.

"Banyak kekhawatiran serius lainnya tentang pelanggaran hak-hak peradilan yang adil," ujarnya.

Menurut kelompok-kelompok HAM, Iran secara teratur memaksa pengakuan dari tahanan, yang seringkali di bawah tekanan atau penyiksaan. (Baca juga: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI )

Amnesty International mengatakan Rezaiee ditangkap pada 2007 sehubungan dengan penikaman fatal terhadap seorang pria dalam perkelahian dan telah menghabiskan lebih dari 12 tahun di penjara dengan vonis mati.

Iran adalah salah satu dari sedikit negara yang mengeksekusi pelaku kejahatan yang berusia remaja.

Amnesty International mengatakan pihaknya mengetahui setidaknya 90 kasus orang di Iran saat ini berstatus terpidana mati atas kejahatan yang terjadi ketika mereka berusia di bawah 18 tahun. Organisasi HAM itu mengatakan jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi.

Kelompok HAM itu juga mendesak pihak berwenang Iran untuk segera mengubah Pasal 91 dari KUHP 2013 untuk menghapus hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah 18 tahun sesuai dengan kewajiban internasional Iran.

Iran adalah salah satu algojo terkemuka dunia. Amnesty International mengatakan pada bulan April bahwa setidaknya 251 orang dieksekusi mati oleh otoritas Iran pada 2019.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Siapa Bagher Ghalibaf?...
Siapa Bagher Ghalibaf? Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Menundukkan AS
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Penembakan Massal di...
Penembakan Massal di Sekolah Filipina Tewaskan 3 Siswa, 2 Pelaku Remaja Ditahan
PBB: Israel Lanjutkan...
PBB: Israel Lanjutkan Praktik Genosida di Gaza dan Tepi Barat, Anak-Anak Jadi Korban
Rekomendasi
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Berita Terkini
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved