Ahli PBB: Grasi Anggota Blackwater Penghinaan Terhadap Keadilan

Kamis, 31 Desember 2020 - 04:38 WIB
Keputusan Presiden AS Donald Trump memberikan grasi kepada anggota Blackwater dianggap sebagai penghinaan terhadap keadilan. Foto/NPR
JENEWA - Pengampunan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap empat kontraktor Blackwater yang dihukum karena membunuh warga sipil dalam pembantaian di Baghdad tahun 2007 merupakan pelanggaran kewajiban AS di bawah hukum internasional. Hal itu diungkapkan oleh seorang ahli PBB.

“Konvensi Jenewa mewajibkan negara untuk meminta pertanggungjawaban penjahat perang atas kejahatan mereka, bahkan ketika mereka bertindak sebagai kontraktor keamanan swasta,” kata Jelena Aparac, kepala kelompok kerja PBB untuk penggunaan tentara bayaran, dalam sebuah pernyataan.



“Pengampunan ini melanggar kewajiban AS berdasarkan hukum internasional dan lebih luas lagi merusak hukum humaniter dan hak asasi manusia di tingkat global,” imbuhnya seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (31/12/2020).

Trump memberikan pengampunan kepada anggota Blackwater pada 22 Desember di antara banyak pengampunan kontroversial lainnya sebelum dia meninggalkan Gedung Putih bulan depan.(Baca juga: Trump Obral Grasi, dari 'Penjahat Perang' Blackwater Hingga 'Penjahat' Kongres )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!