Dewan HAM Kecam Trump karena Ampuni Pelaku Pembantaian Baghdad

Kamis, 24 Desember 2020 - 16:45 WIB
"Keempat orang ini dijatuhi hukuman mulai dari 12 tahun hingga penjara seumur hidup, termasuk atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama," kata juru bicara kantor HAM PBB, Marta Hurtado.

“Mengampuni mereka berkontribusi pada impunitas dan berdampak pada memberanikan orang lain untuk melakukan kejahatan semacam itu di masa depan," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (24/12/2020). ( Baca juga: Komnas HAM Periksa Barang Bukti Milik 6 Laskar FPI dari Sajam Hingga Senpi )

Dia mengatakan bahwa korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan, yang mencakup hak untuk melihat pelaku menjalani hukuman yang sebanding dengan kejahatan mereka.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!