Dibantu Polisi Malaysia, KJRI Bebaskan WNI Korban Perdagangan Orang di Sarawak
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:59 WIB
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia , Retno Marsudi mengatakan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia berhasil menyelamatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Retno menyebut, pembebasan ini dilakukan dengan kerjasama dengan kepolisian Malaysia.
Retno menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat pekerja migran Indonesia yang disekap dan dieksploitasi di Miri Sarawak. KJRI Kuching, jelasnya, segera berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk melakukan operasi pembebasan pada tanggal 14 November 2020.
"Pelaku TPPO warga Malaysia telah menjalani proses penegakan hukum. Sedangkan delapan perempuan WNI korban TPPO telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 12 Desember yang lalu," ujarnya.( )
"Sesuai amanat UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Alhamdulillah ketiga anak tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2020," tukasnya.
Retno menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat pekerja migran Indonesia yang disekap dan dieksploitasi di Miri Sarawak. KJRI Kuching, jelasnya, segera berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk melakukan operasi pembebasan pada tanggal 14 November 2020.
"Pelaku TPPO warga Malaysia telah menjalani proses penegakan hukum. Sedangkan delapan perempuan WNI korban TPPO telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 12 Desember yang lalu," ujarnya.( )
"Sesuai amanat UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Alhamdulillah ketiga anak tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2020," tukasnya.
(esn)
tulis komentar anda