Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura
Senin, 14 Desember 2020 - 14:51 WIB
SINGAPURA - Seorang pria asal Bangladesh dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap kekasihnya asal Indonesia di sebuah kamar hotel di Geylang, Singapura. Terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Senin (14/12/2020).
Hakim ketua menolak pembelaan terdakwa bernama Ahmed Salim bahwa dia bertindak atas dasar provokasi setelah mendengar Nurhidayati Wartono Surata mengucapkan kata-kata yang memalukan kepadanya. (Baca: Bos Geng Motor Rebels Ditembak Mati Picu Kekhawatiran Perang Besar-besaran )
“Mengenai totalitas bukti yang dikemukakan di hadapan saya, saya yakin bahwa terdakwa memang berniat untuk menyebabkan kematian. Saya menemukan bahwa bukti dengan jelas menunjukkan bahwa terdakwa telah bertindak pada 30 Desember 2018 sesuai dengan rencana yang direncanakan untuk membunuh almarhumah," kata Komisioner Yudisial Mavis Chionh.
Terdakwa yang berusia 31 tahun selama ini bekerja sebagai pelukis.
Hakim menghukum Ahmed atas tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 300 (a) Undang-Undang Pidana Singapura, yang memerintahkan hukuman mati.
Ahmed telah mengklaim bahwa Nurhidayati, 34, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, telah melontarkan cemoohan kepadanya ketika mereka bertemu untuk terakhir kalinya di Golden Dragon Hotel di Geylang pada 30 Desember 2018. Ahmed mengklaim cemoohan korban mendorongnya untuk membunuh.
Setelah datang ke Singapura pada 2010, Ahmed mulai berkencan dengan Nurhidayati pada Mei 2012 setelah bertemu secara kebetulan di sepanjang jalan. (Baca juga: Pria Ini Naik ke Sayap Pesawat saat Penerbangan Siap Lepas Landas )
Hubungan asmara mereka bermasalah, di mana Nurhidayati juga "melirik" pria lain meskipun Ahmed mengklaim bahwa dia sudah memasang cincin di jari korban dua kali.
Ahmed mengatakan selama persidangan bahwa meskipun Nurhidayati telah berselingkuh. Namun, dia tetap kembali kepada perempuan Indonesia tersebut karena cinta.
Hakim ketua menolak pembelaan terdakwa bernama Ahmed Salim bahwa dia bertindak atas dasar provokasi setelah mendengar Nurhidayati Wartono Surata mengucapkan kata-kata yang memalukan kepadanya. (Baca: Bos Geng Motor Rebels Ditembak Mati Picu Kekhawatiran Perang Besar-besaran )
“Mengenai totalitas bukti yang dikemukakan di hadapan saya, saya yakin bahwa terdakwa memang berniat untuk menyebabkan kematian. Saya menemukan bahwa bukti dengan jelas menunjukkan bahwa terdakwa telah bertindak pada 30 Desember 2018 sesuai dengan rencana yang direncanakan untuk membunuh almarhumah," kata Komisioner Yudisial Mavis Chionh.
Terdakwa yang berusia 31 tahun selama ini bekerja sebagai pelukis.
Hakim menghukum Ahmed atas tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 300 (a) Undang-Undang Pidana Singapura, yang memerintahkan hukuman mati.
Ahmed telah mengklaim bahwa Nurhidayati, 34, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, telah melontarkan cemoohan kepadanya ketika mereka bertemu untuk terakhir kalinya di Golden Dragon Hotel di Geylang pada 30 Desember 2018. Ahmed mengklaim cemoohan korban mendorongnya untuk membunuh.
Setelah datang ke Singapura pada 2010, Ahmed mulai berkencan dengan Nurhidayati pada Mei 2012 setelah bertemu secara kebetulan di sepanjang jalan. (Baca juga: Pria Ini Naik ke Sayap Pesawat saat Penerbangan Siap Lepas Landas )
Hubungan asmara mereka bermasalah, di mana Nurhidayati juga "melirik" pria lain meskipun Ahmed mengklaim bahwa dia sudah memasang cincin di jari korban dua kali.
Ahmed mengatakan selama persidangan bahwa meskipun Nurhidayati telah berselingkuh. Namun, dia tetap kembali kepada perempuan Indonesia tersebut karena cinta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda