Rusia Sebut Langkah AS di Sahara Barat Bisa Picu Konflik Baru
Minggu, 13 Desember 2020 - 21:06 WIB
Sebuah kesepakatan gencatan senjata ditandatangani pada tahun 1991. PBB mengerahkan misi tahun itu untuk memantau gencatan senjata dan untuk mengatur, jika mungkin, referendum tentang penentuan nasib sendiri rakyat Sahara Barat.( Baca juga: Karibia Tersedak Monster Awan Debu Sahara yang Bergerak ke AS )
Sebelumnya, Aljazair turut mengecam keputusan Trump untuk mengakui kedaulatan Maroko di Sahara Barat. Aljazair menyebut keputusan tersebut ilegal.
"Keputusan AS tidak memiliki efek hukum karena bertentangan dengan semua resolusi PBB," kata Kementerian Luar Negeri Aljazair dalam sebuah pernyataan.( Baca juga: Nasihat Imam Syafi'i Saat Terjadi Wabah )
Sama dengan Rusia, Aljazair mengatakan deklarasi tersebut akan merusak upaya de-eskalasi yang telah dilakukan di semua tingkatan untuk membuka jalan untuk meluncurkan jalur politik yang nyata dan meyakinkan pihak yang berselisih untuk melakukan dialog tanpa syarat yang ditengahi PBB dengan dukungan dari Uni Afrika.
"Konflik yang lazim di Sahara Barat adalah kasus dekolonisasi yang hanya dapat diselesaikan melalui pelaksanaan konvensi internasional dan doktrin yang berlaku baik dari PBB dan Uni Afrika terkait dengan masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Aljazair turut mengecam keputusan Trump untuk mengakui kedaulatan Maroko di Sahara Barat. Aljazair menyebut keputusan tersebut ilegal.
"Keputusan AS tidak memiliki efek hukum karena bertentangan dengan semua resolusi PBB," kata Kementerian Luar Negeri Aljazair dalam sebuah pernyataan.( Baca juga: Nasihat Imam Syafi'i Saat Terjadi Wabah )
Sama dengan Rusia, Aljazair mengatakan deklarasi tersebut akan merusak upaya de-eskalasi yang telah dilakukan di semua tingkatan untuk membuka jalan untuk meluncurkan jalur politik yang nyata dan meyakinkan pihak yang berselisih untuk melakukan dialog tanpa syarat yang ditengahi PBB dengan dukungan dari Uni Afrika.
"Konflik yang lazim di Sahara Barat adalah kasus dekolonisasi yang hanya dapat diselesaikan melalui pelaksanaan konvensi internasional dan doktrin yang berlaku baik dari PBB dan Uni Afrika terkait dengan masalah ini," ujarnya.
(esn)
Lihat Juga :