Tembak Mata Bocah 9 Tahun Palestina, Polisi Israel Tak Diadili
Senin, 07 Desember 2020 - 07:50 WIB
"Selama kegiatan, peluru spons ditembakkan ke dinding, yang tidak dekat dengan tempat anak itu berdiri," bunyi keputusan departemen tersebut yang dikutip dari AFP, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Pengacara Presiden Trump Rudy Giuliani Positif Covid-19 )
Departemen tersebut mengatakan penyelidikan medis tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa Issa kehilangan matanya akibat lempara batu, dan bukan akibat peluru spons.
Petugas polisi yang menembakkan peluru dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Departemen urusan internel Kementerian Kehakiman menyerukan penyelidikan polisi atas insiden tersebut, termasuk mengenai penggunaan senapan spons selama kegiatan operasional di dekat warga sipil.
“Ini adalah kejadian serius dan menyedihkan yang terjadi selama kegiatan operasional,” imbuh keputusan kementerian tersebut.
Departemen tersebut mengatakan penyelidikan medis tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa Issa kehilangan matanya akibat lempara batu, dan bukan akibat peluru spons.
Petugas polisi yang menembakkan peluru dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Departemen urusan internel Kementerian Kehakiman menyerukan penyelidikan polisi atas insiden tersebut, termasuk mengenai penggunaan senapan spons selama kegiatan operasional di dekat warga sipil.
“Ini adalah kejadian serius dan menyedihkan yang terjadi selama kegiatan operasional,” imbuh keputusan kementerian tersebut.
(min)
Lihat Juga :