Tembak Mata Bocah 9 Tahun Palestina, Polisi Israel Tak Diadili
Senin, 07 Desember 2020 - 07:50 WIB
YERUSALEM - Kementerian Kehakiman Israel mengatakan tidak akan mengadili petugas polisi yang terlibat dalam penembakan mata kiri bocah berusia 9 tahun asal Palestina . Keputusan ini menyedihkan bagi keluarga korban, karena bocah tersebut sudah kehilangan mata kirinya.
Pihak keluarga mengatakan Malek Issa terkena peluru tidak mematikan yang digunakan pasukan polisi Israel untuk pengendalian massa pada Februari 2020 saat dia membeli sandwich. (Baca: IRGC: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh Senjata Canggih yang Dikontrol Satelit )
Insiden itu terjadi di lingkungan Yerusalem di Issawiya, bagian timur kota yang didominasi Palestina, yang direbut Israel pada tahun 1967.
Polisi Israel saat itu mengatakan mereka menanggapi kerusuhan di daerah tersebut.
Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa setelah penyelidikan menyeluruh, departemen urusan internalnya menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan pidana. Kasus penembakan ini juga ditutup.
Menurut departemen tersebut, petugas polisi yang diduga menembakkan peluru itu sedang menghadapi perlawanan termasuk para pelempar batu terhadap pasukan Israel yang sedang dalam perjalanan untuk melakukan penangkapan.
"Selama kegiatan, peluru spons ditembakkan ke dinding, yang tidak dekat dengan tempat anak itu berdiri," bunyi keputusan departemen tersebut yang dikutip dari AFP, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Pengacara Presiden Trump Rudy Giuliani Positif Covid-19 )
Departemen tersebut mengatakan penyelidikan medis tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa Issa kehilangan matanya akibat lempara batu, dan bukan akibat peluru spons.
Petugas polisi yang menembakkan peluru dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Departemen urusan internel Kementerian Kehakiman menyerukan penyelidikan polisi atas insiden tersebut, termasuk mengenai penggunaan senapan spons selama kegiatan operasional di dekat warga sipil.
“Ini adalah kejadian serius dan menyedihkan yang terjadi selama kegiatan operasional,” imbuh keputusan kementerian tersebut.
Pihak keluarga mengatakan Malek Issa terkena peluru tidak mematikan yang digunakan pasukan polisi Israel untuk pengendalian massa pada Februari 2020 saat dia membeli sandwich. (Baca: IRGC: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh Senjata Canggih yang Dikontrol Satelit )
Insiden itu terjadi di lingkungan Yerusalem di Issawiya, bagian timur kota yang didominasi Palestina, yang direbut Israel pada tahun 1967.
Polisi Israel saat itu mengatakan mereka menanggapi kerusuhan di daerah tersebut.
Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa setelah penyelidikan menyeluruh, departemen urusan internalnya menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan pidana. Kasus penembakan ini juga ditutup.
Menurut departemen tersebut, petugas polisi yang diduga menembakkan peluru itu sedang menghadapi perlawanan termasuk para pelempar batu terhadap pasukan Israel yang sedang dalam perjalanan untuk melakukan penangkapan.
"Selama kegiatan, peluru spons ditembakkan ke dinding, yang tidak dekat dengan tempat anak itu berdiri," bunyi keputusan departemen tersebut yang dikutip dari AFP, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Pengacara Presiden Trump Rudy Giuliani Positif Covid-19 )
Departemen tersebut mengatakan penyelidikan medis tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa Issa kehilangan matanya akibat lempara batu, dan bukan akibat peluru spons.
Petugas polisi yang menembakkan peluru dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Departemen urusan internel Kementerian Kehakiman menyerukan penyelidikan polisi atas insiden tersebut, termasuk mengenai penggunaan senapan spons selama kegiatan operasional di dekat warga sipil.
“Ini adalah kejadian serius dan menyedihkan yang terjadi selama kegiatan operasional,” imbuh keputusan kementerian tersebut.
(min)
tulis komentar anda