Tembak Mata Bocah 9 Tahun Palestina, Polisi Israel Tak Diadili

Senin, 07 Desember 2020 - 07:50 WIB
Malek Issa, bocah 9 tahun asal Palestina kehilangan mata kirinya, yang oleh keluarganya disebut akibat tembakan polisi Israel. Foto/Twitter/Reynad Ahmed
YERUSALEM - Kementerian Kehakiman Israel mengatakan tidak akan mengadili petugas polisi yang terlibat dalam penembakan mata kiri bocah berusia 9 tahun asal Palestina . Keputusan ini menyedihkan bagi keluarga korban, karena bocah tersebut sudah kehilangan mata kirinya.

Pihak keluarga mengatakan Malek Issa terkena peluru tidak mematikan yang digunakan pasukan polisi Israel untuk pengendalian massa pada Februari 2020 saat dia membeli sandwich. (Baca: IRGC: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh Senjata Canggih yang Dikontrol Satelit )



Insiden itu terjadi di lingkungan Yerusalem di Issawiya, bagian timur kota yang didominasi Palestina, yang direbut Israel pada tahun 1967.

Polisi Israel saat itu mengatakan mereka menanggapi kerusuhan di daerah tersebut.

Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa setelah penyelidikan menyeluruh, departemen urusan internalnya menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan pidana. Kasus penembakan ini juga ditutup.

Menurut departemen tersebut, petugas polisi yang diduga menembakkan peluru itu sedang menghadapi perlawanan termasuk para pelempar batu terhadap pasukan Israel yang sedang dalam perjalanan untuk melakukan penangkapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!