Dituduh Ajak Wanita Hindu Peluk Islam, Pria Muslim India Ditangkap

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:37 WIB
Undang-undang baru tersebut membawa hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pada bulan November, Uttar Pradesh menjadi negara bagian pertama yang mengesahkan undang-undang yang melarang perpindahan agama yang "dipaksakan" atau "curang".

Tapi itu mungkin bukan yang terakhir karena setidaknya empat negara bagian lainnya— Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka dan Assam—telah mengatakan bahwa mereka berencana untuk membuat undang-undang yang menentang "jihad cinta". Kelima negara bagian tersebut diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, yang dituduh menormalkan sentimen anti-Muslim.

Para kritikus menyebut undang-undang itu regresif dan ofensif, dengan banyak yang khawatir bahwa undang-undang semacam itu akan menyebabkan penyalahgunaan dan pelecehan karena "jihad cinta" selalu dilihat sebagai istilah yang digunakan oleh kelompok sayap kanan radikal Hindu. Ini bukan istilah yang diakui secara resmi oleh hukum India.

Tapi istilah itu telah mendominasi berita utama dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Oktober, sebuah merek perhiasan populer menarik iklan yang menampilkan pasangan antaragama setelah kelompok sayap kanan menuduh mereka mempromosikan "jihad cinta".
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More