Admin Grup Chat Mesum di Korsel Divonis 40 Tahun Penjara

Jum'at, 27 November 2020 - 02:37 WIB
Pengadilan Korsel memvonis 40 tahun penjara kepada Cho Ju-bin, admin chat mesum yang menghebohkan negara itu. Foto/BBC
SEOUL - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) telah menjatuhkan hukuman 40 tahun penjata kepada dalang salah satu jaringan eksploitasi seksual online terbesar di negara itu.

Cho Ju-bin dinyatakan bersalah menjalankan grup yang memeras gadis-gadis agar berbagi video seksual yang kemudian diposting di grup chat berbayar.

Setidaknya 10.000 orang terdaftar sebagai anggota grup chat, beberapa diantaranya membayar hingga $ 1.200 untuk mendapatkan akses.

Sekitar 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur, telah dieksploitasi.

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis, menurut kantor berita Yonhap yang dinukil BBC, Jumat (27/11/2020).



Cho dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual dan menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi dan menjual video-video kekerasan untuk mendapatkan keuntungan.

Sindikat kriminal Cho menjual video yang diperolehnya melalui pemerasan ke grup chat rahasia di aplikasi Telegram.

Kasus tersebut memicu aksi protes nasional di Korsel.

Pada bulan Maret, sebuah komite polisi mengambil langkah yang tidak biasa dengan membuka identitas Cho, seorang lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun, setelah lima juta orang menandatangani petisi yang meminta agar identitasnya diungkap.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More