UEA Tidak Akan Lagi 'Haramkan' Mabuk dan Kumpul Kebo
Sabtu, 07 November 2020 - 18:11 WIB
ABU DHABI - Uni Emirat Arab (UEA) berencana untuk merelaksasi hukum Islamnya untuk kebebasan pribadi. UEA berencana untuk tidak mengkriminalisasi tindakan yang merugikan orang lain.
Rencana relaksasi ini berpotensi mengakhiri hukuman bagi mereka yang mengkonsumsi alkohol atau pasangan tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan di negara yang didominasi oleh ekspatriat tersebut.
Kantor berita milik negara, WAM melaporkan, amandemen undang-undang status pribadi UEA, hukum pidana, dan undang-undang lainnya yang dibuat pada hari Sabtu (7/11/2020) adalah bagian dari upaya untuk memperkuat kemampuan negara guna menarik ahli asing dan investasi. Namun laporan itu tidak menyebutkan kapan undang-undang yang diubah itu akan berlaku.
WAM mengatakan bahwa orang asing di negara Islam itu juga akan dapat memilih hukum waris yang berlaku bagi mereka.(Baca juga: Menlu UEA Dukung Pernyataan Macron tentang Integrasi Muslim )
"Selain mendekriminalisasi tindakan yang tidak merugikan orang lain yang tidak disebutkan, pemerintah membatalkan alasan pengurangan yang diterapkan pada kejahatan demi kehormatan," bunyi laporan WAM yang dinukil Bloomberg.
Kejahatan semacam itu umumnya dipahami termasuk penyerangan atau pembunuhan kerabat, biasanya wanita, karena tidak menghormati keluarga mereka.
"Hukuman pidana reguler akan berlaku dalam kasus seperti itu," tulis WAM.(Baca juga: UEA Buat Permintaan Resmi untuk Buka Kedubes di Israel )
Sedangkan surat kabar The National, tanpa mengatakan dari mana informasi tersebut didapat, perombakan hukum berarti mengonsumsi alkohol, hidup bersama sebelum menikah dan mencoba bunuh diri tidak akan lagi dianggap sebagai kejahatan.
Meskipun hukuman untuk tindakan semacam itu belum umum diterapkan, beberapa kasus kriminal seperti mabuk atau berhubungan seks di luar nikah telah meningkat menjadi terkenal selama bertahun-tahun, merusak reputasi negara Teluk Persia itu sebagai magnet bagi pekerja asing yang terampil. Seperti negara-negara Teluk Arab lainnya, UEA yang bergantung pada minyak bergantung pada ekspatriat untuk mengoperasikan sebagian besar perekonomiannya.
"Amandemen tersebut berarti bahwa pasangan asing yang berpisah dapat menerapkan undang-undang perceraian di negara tempat mereka menikah, daripada di UEA," lapor The National.
Surat kabar tersebut, yang berbasis di Ibu Kota UEA Abu Dhabi, juga melaporkan bahwa perubahan hukum itu akan segera berlaku.
Rencana relaksasi ini berpotensi mengakhiri hukuman bagi mereka yang mengkonsumsi alkohol atau pasangan tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan di negara yang didominasi oleh ekspatriat tersebut.
Kantor berita milik negara, WAM melaporkan, amandemen undang-undang status pribadi UEA, hukum pidana, dan undang-undang lainnya yang dibuat pada hari Sabtu (7/11/2020) adalah bagian dari upaya untuk memperkuat kemampuan negara guna menarik ahli asing dan investasi. Namun laporan itu tidak menyebutkan kapan undang-undang yang diubah itu akan berlaku.
WAM mengatakan bahwa orang asing di negara Islam itu juga akan dapat memilih hukum waris yang berlaku bagi mereka.(Baca juga: Menlu UEA Dukung Pernyataan Macron tentang Integrasi Muslim )
"Selain mendekriminalisasi tindakan yang tidak merugikan orang lain yang tidak disebutkan, pemerintah membatalkan alasan pengurangan yang diterapkan pada kejahatan demi kehormatan," bunyi laporan WAM yang dinukil Bloomberg.
Kejahatan semacam itu umumnya dipahami termasuk penyerangan atau pembunuhan kerabat, biasanya wanita, karena tidak menghormati keluarga mereka.
"Hukuman pidana reguler akan berlaku dalam kasus seperti itu," tulis WAM.(Baca juga: UEA Buat Permintaan Resmi untuk Buka Kedubes di Israel )
Sedangkan surat kabar The National, tanpa mengatakan dari mana informasi tersebut didapat, perombakan hukum berarti mengonsumsi alkohol, hidup bersama sebelum menikah dan mencoba bunuh diri tidak akan lagi dianggap sebagai kejahatan.
Meskipun hukuman untuk tindakan semacam itu belum umum diterapkan, beberapa kasus kriminal seperti mabuk atau berhubungan seks di luar nikah telah meningkat menjadi terkenal selama bertahun-tahun, merusak reputasi negara Teluk Persia itu sebagai magnet bagi pekerja asing yang terampil. Seperti negara-negara Teluk Arab lainnya, UEA yang bergantung pada minyak bergantung pada ekspatriat untuk mengoperasikan sebagian besar perekonomiannya.
"Amandemen tersebut berarti bahwa pasangan asing yang berpisah dapat menerapkan undang-undang perceraian di negara tempat mereka menikah, daripada di UEA," lapor The National.
Surat kabar tersebut, yang berbasis di Ibu Kota UEA Abu Dhabi, juga melaporkan bahwa perubahan hukum itu akan segera berlaku.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ber)
tulis komentar anda