Hakim Tolak Permintaan Trump Setop Penghitungan Suara di Philadelphia

Jum'at, 06 November 2020 - 16:14 WIB
Hakim menolak permintaan tim kampanye Presiden AS Donald Trump untuk menghentikan penghitungan suara di Philadelphia. Foto/The Star
WASHINGTON - Seorang hakim federal menolak permintaan tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menghentikan penghitungan suara pemilu presiden (pilpres) di Philadelphia selama pengamat dari Partai Republik tidak hadir.

Tim kampanye Trump telah menggugat Dewan Pemilihan Philadelphia County pada hari sebelumnya untuk meminta keputusan darurat.

Tim kampanye Trump mengatakan pejabat pemilihan dengan sengaja menolak untuk mengizinkan perwakilan dan pengamat pemilu untuk Presiden Trump dan Partai Republik. Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal di Philadelphia.

"Seperti yang dinyatakan dalam sidang perintah darurat hari ini, sehubungan dengan kesepakatan para pihak, mosi penggugat ditolak tanpa prasangka," kata Hakim Distrik AS Paul Diamond dalam perintah satu kalimat pada Kamis malam seperti dilansir dari Reuters, Jumat (6/11/2020).

Pengadilan banding negara bagian memutuskan pada hari sebelumnya bahwa lebih banyak pengamat dari Partai Republik dapat memasuki gedung di Philadelphia tempat petugas pemungutan suara menghitung surat suara.(Baca juga: Inilah Jalur Biden atau Trump Raih Kemenangan, Mau Tahu? )



Layanan Pos AS (USPS) mengatakan sekitar 1.700 surat suara telah diidentifikasi di Pennsylvania di fasilitas pemrosesan selama dua penyisiran pada Kamis malam dan sedang dalam proses dikirimkan ke pejabat pemilihan.

Trump telah berulang kali mengatakan tanpa bukti bahwa pemungutan suara rentan terhadap penipuan, meskipun para ahli pemilu mengatakan itu jarang terjadi dalam pemilu AS.

Selian di Philadelphia, gugatan tim kampanye Trump juga kalah dalam putusan pengadilan di negara bagian Georgia dan Michigan yang diperebutkan dengan ketat pada hari Kamis kemarin.(Baca juga: Merasa Dicurangi, Tim Trump Ajukan Tuntutan Hukum di Georgia dan Michigan )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ber)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More