RI Akan Dorong Pembentukan Hukum Internasional Lindungi ABK di Kapal Ikan
Kamis, 07 Mei 2020 - 20:32 WIB
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan, hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal ikan masih sangat terbatas. Indonesia, jelas Retno, akan mendorng pembentukan norma hukum internasional mengenai hal ini.
Retno menuturkan, berbeda dengan kapal niaga yang ketentuannya diatur secara rinci oleh Maritime Labor Convention, aturan mengenai pekerja di kapal ikan, termasuk di kapal long line belum jelas.
"Sementara untuk awak kapal kapal ikan long line, belum ada atau masih sangat terbatas aturan-aturan interanasional yang mengaturnya dan ini juga akan jadi fokus diplomasi ke depan untuk mendorong adanya norma hukum internasional untuk mengatur perlindungan ABK di kapal ikan tersebut," ujarnya.
"Intinya, di hulu kita akan lakukan kerjasama dengan instansi terkait agar sekali lagi dilakukan pengawasan ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja agar hak-hak ABK terlindungi," sambungnya pada Kamis (7/5/2020).
Isu perbudakan di kapal ikan mencuat setelah media Korea Selatan (Korsel) merilis liputan, yang menujukan adanya ABK WNI yang mengalami situasi kerja yang sangat buruk. Di mana, para ABK WNI ini dilaporkann diharuskan bekerja selama 18 jam, bahkan lebih.
Retno sebelumnya mengatakan telah meminta bantuan Penjaga Pantai Korsel untuk menyelidiki hal ini. Selain itu, dia juga meminta pemerintah China untuk menyelidiki laporan ini dan jika terbukti bersalah harus ada penegakan hukum yang adil.
Lihat Juga: Ketika Seskab Mayor Teddy Rapikan Syal Presiden Prabowo saat Foto Bersama Pemimpin Dunia
Retno menuturkan, berbeda dengan kapal niaga yang ketentuannya diatur secara rinci oleh Maritime Labor Convention, aturan mengenai pekerja di kapal ikan, termasuk di kapal long line belum jelas.
"Sementara untuk awak kapal kapal ikan long line, belum ada atau masih sangat terbatas aturan-aturan interanasional yang mengaturnya dan ini juga akan jadi fokus diplomasi ke depan untuk mendorong adanya norma hukum internasional untuk mengatur perlindungan ABK di kapal ikan tersebut," ujarnya.
"Intinya, di hulu kita akan lakukan kerjasama dengan instansi terkait agar sekali lagi dilakukan pengawasan ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja agar hak-hak ABK terlindungi," sambungnya pada Kamis (7/5/2020).
Isu perbudakan di kapal ikan mencuat setelah media Korea Selatan (Korsel) merilis liputan, yang menujukan adanya ABK WNI yang mengalami situasi kerja yang sangat buruk. Di mana, para ABK WNI ini dilaporkann diharuskan bekerja selama 18 jam, bahkan lebih.
Retno sebelumnya mengatakan telah meminta bantuan Penjaga Pantai Korsel untuk menyelidiki hal ini. Selain itu, dia juga meminta pemerintah China untuk menyelidiki laporan ini dan jika terbukti bersalah harus ada penegakan hukum yang adil.
Lihat Juga: Ketika Seskab Mayor Teddy Rapikan Syal Presiden Prabowo saat Foto Bersama Pemimpin Dunia
(esn)
tulis komentar anda