Azerbaijan Tembak Jatuh Lagi Satu Drone Armenia

Kamis, 22 Oktober 2020 - 01:01 WIB
Gencatan senjata kemanusiaan baru mulai berlaku Sabtu lalu. Empat resolusi Dewan Keamanan PBB dan dua dari Sidang Umum PBB, serta organisasi internasional, menuntut penarikan segera lengkap dan tanpa syarat dari pasukan pendudukan dari wilayah Azerbaijan yang diduduki. (Baca Juga: Sikap Netral Iran di Karabakh Atas Dianggap Untungkan Armenia)

Secara total, sekitar 20% wilayah Azerbaijan, termasuk Nagorno-Karabakh dan tujuh wilayah yang berdekatan, berada di bawah pendudukan Armenia secara ilegal selama hampir tiga dekade. (Lihat Infografis: Jepang Komitmen Mendukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia)

Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE) Minsk Group diketuai bersama oleh Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat, dibentuk pada 1992 untuk menemukan solusi damai untuk konflik tersebut, tetapi tidak berhasil. Gencatan senjata, bagaimanapun, disetujui pada 1994. (Lihat Video: Berdesakan, Pencairan Bantuan Bagi UMKM di Tasikmalaya Ricuh)

Kekuatan dunia, termasuk Rusia, Prancis, dan AS, telah menyerukan gencatan senjata baru. Turki mendukung hak Baku untuk membela diri dan menuntut penarikan pasukan pendudukan Armenia.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!