Mantan Presiden Prancis Sarkozy Didakwa Terima Dana dari Libya

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:35 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Foto/REUTERS
PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy didakwa atas tuduhan dia memakai dana dari Libya untuk kampanye pemilunya pada 2017.

Jaksa kejahatan keuangan mengungkapkan dakwaan itu pada Jumat (16/10). Dakwaan untuk keanggotaan konspirasi kriminal telah diajukan pada Senin dan menambah dakwaan korupsi pasif pada 2018, mendapat untung dari dana publik dan pendanaan kampanye ilegal, terhadap Sarkozy.



Sarkozy menyangkal semua dakwaan itu. Di halaman Facebooknya, dia menegaskan dirinya tak bersalah.

Pria 65 tahun itu menyangkal tuduhan dari mantan anggota petinggi era Pemimpin Libya Muammar Gaddafi bahwa dia mendapat jutaan dolar dari Gaddafi. Beberapa dana tunai itu dilaporkan diberikan dalam sejumlah koper untuk Sarkozy.

Skandal itu terbongkar pada 2012, saat website investigasi Mediapart merilis dokumen yang menunjukkan bahwa Gaddafi menyetujui memberi Sarkozy hingga 50 juta euro atau USD58 juta jika dinilai saat ini.

Pada 2011, pasukan yang didukung NATO menggulingkan Gaddafi dari kekuasaannya. Putra Gaddafi, Saif al-Islam mengatakan pada jaringan Euronews bahwa, “Sarkozy harus mengembalikan uang yang dia ambil dari Libya untuk mendanai kampanye pemilunya.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!