Thailand Larang Segala Bentuk Unjuk Rasa dengan Dekrit Darurat

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:18 WIB
Polisi mengusir demonstran dari depan kantor Perdana Menteri di Bangkok, Thailand, 15 Oktober 2020. Foto/REUTERS
BANGKOK - Pemerintah Thailand mengumumkan dekrit darurat untuk melarang unjuk rasa damai di Bangkok, termasuk melarang semua bentuk perkumpulan berjumlah besar.

Kepolisian membacakan bahkan kebijakan itu diperlukan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban. Kepolisian pada Kamis (15/10) pagi menahan beberapa aktivis, termasuk tiga pemimpin unjuk rasa.



Gerakan demokrasi yang dipimpin mahasiswa itu mendesak perdana menteri (PM) mundur dan membatasi kekuasaan raja.

Dekrit darurat itu mulai berlaku pada pukul 04.00 pagi waktu lokal pada Kamis (15/10). Kepolisian menyatakan telah menahan sekitar 20 orang tapi tidak disebutkan nama-nama orang yang ditangkap. (Baca Juga: Tuntut Demokrasi dan Reformasi Kerajaan, Warga Thailand Turun ke Jalan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!