Raja Saudi, Putra Mahkota dan Trump Divonis Mati Pengadilan Yaman
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:19 WIB
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Foto/REUTERS
SANAA - Pengadilan di Saada, Yaman , menjatuhkan vonis hukuman mati pada sepuluh orang terdakwa dalam kasus pengeboman oleh pasukan koalisi Arab Saudi pada bus pelajar Dahyan.
Mereka yang divonis hukuman mati itu termasuk Raja Salman dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, serta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan presiden Yaman.
Kantor berita milik Houthi, SABA, melaporkan bahwa Pengadilan Kriminal Khusus di Saada menggelar sidang yang dipimpin Hakim Riyad Al-Razami untuk memeriksa kasus serangan pasukan koalisi Saudi pada satu bus yang penuh dengan pelajar muda di Dahyan, distrik Majz.
SABA mengonfirmasi bahwa sepuluh terdakwa itu divonis dan dihukum mati yakni Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Mohammed Bin Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Turki Bin Bandar Bin Abdulaziz Al-Saud, Donald Trump, James Norman Mattis, Norton Schwartz, Abdrabbuh Mansur Hadi, Ali Mohsen Saleh Al-Ahmar, Ahmed Obeid Bin Daghr dan Mohammed Ali Ahmed Al-Maqdashi.
Mereka yang divonis hukuman mati itu termasuk Raja Salman dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, serta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan presiden Yaman.
Kantor berita milik Houthi, SABA, melaporkan bahwa Pengadilan Kriminal Khusus di Saada menggelar sidang yang dipimpin Hakim Riyad Al-Razami untuk memeriksa kasus serangan pasukan koalisi Saudi pada satu bus yang penuh dengan pelajar muda di Dahyan, distrik Majz.
SABA mengonfirmasi bahwa sepuluh terdakwa itu divonis dan dihukum mati yakni Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Mohammed Bin Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Turki Bin Bandar Bin Abdulaziz Al-Saud, Donald Trump, James Norman Mattis, Norton Schwartz, Abdrabbuh Mansur Hadi, Ali Mohsen Saleh Al-Ahmar, Ahmed Obeid Bin Daghr dan Mohammed Ali Ahmed Al-Maqdashi.
Lihat Juga :