12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:00 WIB
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Otoritas Pajak Irak menuduh lima perusahaan swasta, berkoordinasi dengan karyawan di Kementerian Keuangan dan Komisi Umum Pajak, menggelapkan dana publik dari rekening deposit pajak dalam apa yang kemudian dikenal sebagai "perampokan abad ini" di negara tersebut.

Dana tersebut terdiri dari deposit pajak yang dibayarkan oleh perusahaan dan individu yang melaksanakan kontrak pemerintah atau mengimpor barang, yang akan dikembalikan setelah kewajiban kontraktual dipenuhi.

Jumlah yang awalnya dilaporkan dicuri adalah sekitar 2,5 triliun dinar Irak. Namun, pada 19 Mei 2026, Komite Integritas Parlemen Irak mengatakan penyelidikan telah mengungkap penggelapan yang jauh lebih besar, meningkatkan nilai perkiraan kasus tersebut menjadi sekitar 8 triliun dinar Irak. Komite tersebut juga mengatakan sekitar 30 orang terkait dengan kasus tersebut.

Zuhair adalah tersangka utama dalam skandal korupsi ini. Setelah dibebaskan dengan jaminan pada November 2023, dia mengembalikan sebagian dana yang digelapkan ke kas negara sebelum meninggalkan Irak.

Minggu lalu, otoritas Irak mengumumkan penangkapan puluhan tersangka dalam kasus korupsi keuangan dan administrasi besar, termasuk anggota parlemen dan pejabat pemerintah yang kekebalan hukumnya telah dicabut.

Penangkapan tersebut menyusul pernyataan yang dibuat selama penyelidikan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan Adnan Al-Jumaili, yang diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni 2026, atas tuduhan pemborosan dana publik dan pemberian kontrak ilegal.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!