12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Minggu, 12 Juli 2026 - 07:00 WIB
Berkas ekstradisi telah disiapkan, dan Direktorat Kepolisian Arab dan Internasional telah diminta untuk mengupayakan kepulangannya ke Irak, imbuh dewan tersebut tanpa merinci lokasi pelarian Zuhair.
Menurut dewan tersebut, pihak berwenang telah memulihkan 365 miliar dinar Irak dari Zuhair sebagai bagian dari kasus tersebut.
Dewan itu mengatakan bahwa pembebasan Zuhair dengan jaminan pada tahun 2023 didasarkan pada kesepakatan antara kepala Dewan Yudisial Tertinggi saat itu dan mantan perdana menteri untuk memfasilitasi pemulihan dana yang dicuri.
Dewan tersebut menambahkan bahwa pihak berwenang telah menyita properti dan aset lainnya milik beberapa orang yang dihukum di Irak dan Kuwait dan akan melakukan tindakan serupa dalam kasus korupsi besar lainnya.
Menurut dewan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perdana Menteri Ali Falih al-Zaidi untuk mengembangkan kerangka konstitusional dan hukum guna memulihkan dana negara sebagai imbalan atas pengurangan tindakan hukum terhadap mereka yang secara sukarela mengembalikan uang curian.
Mereka yang dihukum, imbuh dewan itu, dapat memenuhi syarat untuk Undang-Undang Amnesti Irak yang telah diamandemen jika mereka mengembalikan uang yang terutang kepada negara.
Menurut dewan tersebut, pihak berwenang telah memulihkan 365 miliar dinar Irak dari Zuhair sebagai bagian dari kasus tersebut.
Dewan itu mengatakan bahwa pembebasan Zuhair dengan jaminan pada tahun 2023 didasarkan pada kesepakatan antara kepala Dewan Yudisial Tertinggi saat itu dan mantan perdana menteri untuk memfasilitasi pemulihan dana yang dicuri.
Dewan tersebut menambahkan bahwa pihak berwenang telah menyita properti dan aset lainnya milik beberapa orang yang dihukum di Irak dan Kuwait dan akan melakukan tindakan serupa dalam kasus korupsi besar lainnya.
Menurut dewan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perdana Menteri Ali Falih al-Zaidi untuk mengembangkan kerangka konstitusional dan hukum guna memulihkan dana negara sebagai imbalan atas pengurangan tindakan hukum terhadap mereka yang secara sukarela mengembalikan uang curian.
Mereka yang dihukum, imbuh dewan itu, dapat memenuhi syarat untuk Undang-Undang Amnesti Irak yang telah diamandemen jika mereka mengembalikan uang yang terutang kepada negara.
Lihat Juga :