Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
Selasa, 07 Juli 2026 - 10:18 WIB
Ben-Gvir sudah dilarang masuk ke Prancis dan Irlandia pada akhir Mei setelah menerbitkan video yang menunjukkan para aktivis Global Sumud Flotilla (GSF)—armada bantuan yang menuju Gaza—dipaksa bersujud dengan tangan terikat di belakang punggung mereka setelah kapal mereka dicegat di laut. Para aktivis tersebut kemudian ditahan di Israel selatan, yang memicu kecaman dunia internasional.
Beberapa negara, termasuk Prancis, Spanyol, dan Italia, telah menyerukan sanksi Eropa terhadap Ben-Gvir. Otoritas peradilan di Prancis dan Italia juga telah membuka penyelidikan atas tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas penyiksaan para aktivis.
Pada hari Selasa (7/7/2026), Ben-Gvir membatalkan rencana perjalanannya ke New York untuk menghadiri KTT Kepala Kepolisian PBB di tengah kekhawatiran atas rencana protes oleh kelompok hak asasi manusia (HAM), serta meningkatnya seruan untuk penangkapan dan penyelidikannya.
Hind Rajab Foundation sebelumnya telah meminta Departemen Kehakiman AS untuk meluncurkan penyelidikan kriminal mendesak terhadap Ben-Gvir dan menangkapnya jika tiba di New York.
Permintaan hukum tersebut didukung oleh berkas kasus yang luas yang disiapkan oleh organisasi pro-hak Palestina, yang mengatakan bahwa mereka mengajukan kasus tersebut kepada otoritas peradilan AS sebagai ujian komitmen Washington untuk menegakkan hukum internasional.
Beberapa negara, termasuk Prancis, Spanyol, dan Italia, telah menyerukan sanksi Eropa terhadap Ben-Gvir. Otoritas peradilan di Prancis dan Italia juga telah membuka penyelidikan atas tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas penyiksaan para aktivis.
Pada hari Selasa (7/7/2026), Ben-Gvir membatalkan rencana perjalanannya ke New York untuk menghadiri KTT Kepala Kepolisian PBB di tengah kekhawatiran atas rencana protes oleh kelompok hak asasi manusia (HAM), serta meningkatnya seruan untuk penangkapan dan penyelidikannya.
Hind Rajab Foundation sebelumnya telah meminta Departemen Kehakiman AS untuk meluncurkan penyelidikan kriminal mendesak terhadap Ben-Gvir dan menangkapnya jika tiba di New York.
Permintaan hukum tersebut didukung oleh berkas kasus yang luas yang disiapkan oleh organisasi pro-hak Palestina, yang mengatakan bahwa mereka mengajukan kasus tersebut kepada otoritas peradilan AS sebagai ujian komitmen Washington untuk menegakkan hukum internasional.
(mas)
Lihat Juga :