5 Pemimpin Muslim yang Jenazahnya Diawetkan sebelum Dimakamkan, Ali Khamenei Paling Lama
Jum'at, 03 Juli 2026 - 11:19 WIB
Jenazahnya diawetkan sementara selama prosesi penghormatan dan dimakamkan sekitar tiga hari setelah meninggal dunia.
Untuk menjaga kondisi jenazah selama prosesi berlangsung, dilakukan pengawetan sementara sebelum akhirnya dimakamkan sekitar dua hari setelah wafat.
Berbeda dengan praktik mumifikasi di Mesir kuno atau pengawetan permanen terhadap sejumlah pemimpin negara non-Muslim, pengawetan jenazah para pemimpin Muslim umumnya hanya bersifat sementara. Tujuannya untuk menjaga kondisi jenazah selama proses pemulangan, penghormatan negara, atau karena faktor keamanan dan logistik.
Mayoritas ulama Muslim tetap berpendapat bahwa pemakaman sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Namun, dalam kondisi luar biasa seperti perang, pemindahan lintas negara, atau prosesi kenegaraan yang membutuhkan waktu, penundaan pemakaman beserta tindakan konservasi sementara dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
5. Gamal Abdel Nasser (Sekitar 2 Hari)
Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser meninggal akibat serangan jantung pada 28 September 1970. Pemerintah menggelar upacara kenegaraan besar yang dihadiri jutaan warga.Untuk menjaga kondisi jenazah selama prosesi berlangsung, dilakukan pengawetan sementara sebelum akhirnya dimakamkan sekitar dua hari setelah wafat.
Pengawetan Jenazah Bukan Tradisi dalam Islam
Berbeda dengan praktik mumifikasi di Mesir kuno atau pengawetan permanen terhadap sejumlah pemimpin negara non-Muslim, pengawetan jenazah para pemimpin Muslim umumnya hanya bersifat sementara. Tujuannya untuk menjaga kondisi jenazah selama proses pemulangan, penghormatan negara, atau karena faktor keamanan dan logistik.
Mayoritas ulama Muslim tetap berpendapat bahwa pemakaman sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Namun, dalam kondisi luar biasa seperti perang, pemindahan lintas negara, atau prosesi kenegaraan yang membutuhkan waktu, penundaan pemakaman beserta tindakan konservasi sementara dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
(mas)
Lihat Juga :