5 Pemimpin Muslim yang Jenazahnya Diawetkan sebelum Dimakamkan, Ali Khamenei Paling Lama
Jum'at, 03 Juli 2026 - 11:19 WIB
loading...
Para warga Iran berduka atas meninggalnya Ayatollah Ali Khamenei akibat serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari lalu. Foto/Fatemeh Bahrami/Anadolu Agency
A
A
A
JAKARTA - Dalam ajaran Islam, jenazah dianjurkan untuk segera dimakamkan setelah dimandikan, dikafani, disalatkan, dan diantar ke liang lahat. Karena itu, praktik pengawetan jenazah (embalming) bukan tradisi yang lazim dilakukan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan pemulangan jenazah, prosesi kenegaraan, atau situasi darurat.
Meski demikian, sejarah mencatat sejumlah pemimpin Muslim menjalani proses pengawetan sementara sebelum dimakamkan. Tujuannya bukan untuk mempertontonkan jenazah, melainkan menjaga kondisinya selama prosesi penghormatan terakhir. Bahkan, salah satunya baru akan dimakamkan lebih dari empat bulan setelah wafat.
Baca Juga: Islam Melarang Pembalseman, Bagaimana Iran Mengawetkan Jenazah Khamenei sejak Februari?
5 Pemimpin Muslim yang Jenazahnya Diawetkan sebelum Dimakamkan
Selama masa penundaan tersebut, jenazah Khamendi diyakini disimpan dalam fasilitas penyimpanan khusus dengan sistem pendingin atau metode konservasi medis agar tetap terjaga hingga prosesi pemakaman selesai. Dengan jeda sekitar 131 hari sejak wafat hingga dimakamkan, Khamenei menjadi salah satu pemimpin Muslim modern dengan masa penundaan pemakaman terlama yang pernah tercatat.
Setelah itu, jenazah pemimpin Palestina ini diterbangkan ke Kairo untuk upacara militer sebelum dibawa ke Ramallah dan dimakamkan. Total waktu sejak wafat hingga pemakaman sekitar empat hari.
Selama masa tersebut, jenazah mendapat perawatan konservasi medis agar tetap layak hingga akhirnya dimakamkan pada 7 Juni 1989, sekitar empat hari setelah wafat.
Jenazahnya diawetkan sementara selama prosesi penghormatan dan dimakamkan sekitar tiga hari setelah meninggal dunia.
Untuk menjaga kondisi jenazah selama prosesi berlangsung, dilakukan pengawetan sementara sebelum akhirnya dimakamkan sekitar dua hari setelah wafat.
Berbeda dengan praktik mumifikasi di Mesir kuno atau pengawetan permanen terhadap sejumlah pemimpin negara non-Muslim, pengawetan jenazah para pemimpin Muslim umumnya hanya bersifat sementara. Tujuannya untuk menjaga kondisi jenazah selama proses pemulangan, penghormatan negara, atau karena faktor keamanan dan logistik.
Mayoritas ulama Muslim tetap berpendapat bahwa pemakaman sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Namun, dalam kondisi luar biasa seperti perang, pemindahan lintas negara, atau prosesi kenegaraan yang membutuhkan waktu, penundaan pemakaman beserta tindakan konservasi sementara dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
Meski demikian, sejarah mencatat sejumlah pemimpin Muslim menjalani proses pengawetan sementara sebelum dimakamkan. Tujuannya bukan untuk mempertontonkan jenazah, melainkan menjaga kondisinya selama prosesi penghormatan terakhir. Bahkan, salah satunya baru akan dimakamkan lebih dari empat bulan setelah wafat.
Baca Juga: Islam Melarang Pembalseman, Bagaimana Iran Mengawetkan Jenazah Khamenei sejak Februari?
5 Pemimpin Muslim yang Jenazahnya Diawetkan sebelum Dimakamkan
1. Ali Khamenei (Sekitar 131 Hari)
Pemimpin Tertinggi Iran ini meninggal dalam serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari 2026, sebagaimana dikonfirmasi media pemerintah Iran. Pemerintah kemudian memutuskan menunda pemakamannya hingga 4–9 Juli 2026 karena alasan keamanan, kondisi perang, serta persiapan prosesi kenegaraan yang diperkirakan dihadiri jutaan pelayat.Selama masa penundaan tersebut, jenazah Khamendi diyakini disimpan dalam fasilitas penyimpanan khusus dengan sistem pendingin atau metode konservasi medis agar tetap terjaga hingga prosesi pemakaman selesai. Dengan jeda sekitar 131 hari sejak wafat hingga dimakamkan, Khamenei menjadi salah satu pemimpin Muslim modern dengan masa penundaan pemakaman terlama yang pernah tercatat.
2. Yasser Arafat (Sekitar 4 Hari)
Yasser Arafat meninggal di sebuah rumah sakit militer di Paris, Prancis, pada 11 November 2004. Karena harus dipulangkan ke Timur Tengah dan menjalani rangkaian upacara kenegaraan, jenazahnya terlebih dahulu menjalani proses pembalseman sementara.Setelah itu, jenazah pemimpin Palestina ini diterbangkan ke Kairo untuk upacara militer sebelum dibawa ke Ramallah dan dimakamkan. Total waktu sejak wafat hingga pemakaman sekitar empat hari.
3. Ruhollah Khomeini (Sekitar 4 Hari)
Pendiri Republik Islam Iran Ayatollah Ruhollah Khomeini meninggal pada 3 Juni 1989. Jutaan warga Iran memadati Teheran untuk memberikan penghormatan terakhir. Membludaknya pelayat bahkan menyebabkan prosesi pemakaman sempat tertunda.Selama masa tersebut, jenazah mendapat perawatan konservasi medis agar tetap layak hingga akhirnya dimakamkan pada 7 Juni 1989, sekitar empat hari setelah wafat.
4. Habib Bourguiba (Sekitar 3 Hari)
Habib Bourguiba adalah Presiden Tunisia yang meninggal pada 6 April 2000. Pemerintah Tunisia menggelar penghormatan kenegaraan sebelum pemakaman dilaksanakan di kota kelahirannya, Monastir.Jenazahnya diawetkan sementara selama prosesi penghormatan dan dimakamkan sekitar tiga hari setelah meninggal dunia.
5. Gamal Abdel Nasser (Sekitar 2 Hari)
Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser meninggal akibat serangan jantung pada 28 September 1970. Pemerintah menggelar upacara kenegaraan besar yang dihadiri jutaan warga.Untuk menjaga kondisi jenazah selama prosesi berlangsung, dilakukan pengawetan sementara sebelum akhirnya dimakamkan sekitar dua hari setelah wafat.
Pengawetan Jenazah Bukan Tradisi dalam Islam
Berbeda dengan praktik mumifikasi di Mesir kuno atau pengawetan permanen terhadap sejumlah pemimpin negara non-Muslim, pengawetan jenazah para pemimpin Muslim umumnya hanya bersifat sementara. Tujuannya untuk menjaga kondisi jenazah selama proses pemulangan, penghormatan negara, atau karena faktor keamanan dan logistik.
Mayoritas ulama Muslim tetap berpendapat bahwa pemakaman sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Namun, dalam kondisi luar biasa seperti perang, pemindahan lintas negara, atau prosesi kenegaraan yang membutuhkan waktu, penundaan pemakaman beserta tindakan konservasi sementara dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
(mas)
Lihat Juga :