7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS dan Israel Seenaknya Mengebom Iran
Senin, 16 Maret 2026 - 10:02 WIB
Strategi ini dikenal sebagai preventive strike atau serangan pencegahan.
Walaupun konsep ini masih diperdebatkan dalam hukum internasional, narasi ancaman tersebut memberikan legitimasi politik bagi sekutu Barat untuk tidak menjatuhkan sanksi.
Namun ada tiga masalah besar. Pertama, Amerika Serikat bukan anggota ICC. Kedua, ICC tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri. Ketiga, penangkapan bergantung pada negara anggota.
Dalam beberapa kasus, Washington bahkan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC ketika lembaga tersebut mencoba menyelidiki tindakan militer Amerika atau sekutunya; Israel.
Situasi ini menunjukkan keterbatasan serius sistem hukum internasional.
Negara-negara yang dianggap musuh Barat sering dikenai sanksi keras, seperti Iran, Korea Utara, dan Rusia.
Namun ketika pelanggaran diduga dilakukan oleh negara kuat atau sekutu Barat, respons internasional sering kali jauh lebih lemah.
Banyak analis hubungan internasional menyimpulkan bahwa sistem global saat ini lebih mencerminkan politik kekuatan (power politics) daripada penegakan hukum yang netral.
Seperti yang pernah dikatakan ilmuwan politik Hans Morgenthau, salah satu tokoh teori realisme: "Politik internasional pada dasarnya adalah perjuangan kekuasaan antarnegara."
Dalam kerangka ini, hukum internasional sering kali mengikuti distribusi kekuatan, bukan sebaliknya.
Walaupun konsep ini masih diperdebatkan dalam hukum internasional, narasi ancaman tersebut memberikan legitimasi politik bagi sekutu Barat untuk tidak menjatuhkan sanksi.
5. Lembaga Hukum Internasional yang Terbatas
Secara teori, pemimpin negara dapat diadili oleh International Criminal Court (ICC).Namun ada tiga masalah besar. Pertama, Amerika Serikat bukan anggota ICC. Kedua, ICC tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri. Ketiga, penangkapan bergantung pada negara anggota.
Dalam beberapa kasus, Washington bahkan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC ketika lembaga tersebut mencoba menyelidiki tindakan militer Amerika atau sekutunya; Israel.
Situasi ini menunjukkan keterbatasan serius sistem hukum internasional.
6. Standar Ganda dalam Politik Global
Fenomena ini memunculkan tuduhan double standards atau standar ganda.Negara-negara yang dianggap musuh Barat sering dikenai sanksi keras, seperti Iran, Korea Utara, dan Rusia.
Namun ketika pelanggaran diduga dilakukan oleh negara kuat atau sekutu Barat, respons internasional sering kali jauh lebih lemah.
Banyak analis hubungan internasional menyimpulkan bahwa sistem global saat ini lebih mencerminkan politik kekuatan (power politics) daripada penegakan hukum yang netral.
7. Dunia Internasional Jadi Arena Kekuasaan, Bukan Pengadilan
Pada akhirnya, hubungan internasional tidak bekerja seperti sistem hukum nasional. Tidak ada "polisi dunia" yang mampu memaksa negara besar tunduk pada hukum.Seperti yang pernah dikatakan ilmuwan politik Hans Morgenthau, salah satu tokoh teori realisme: "Politik internasional pada dasarnya adalah perjuangan kekuasaan antarnegara."
Dalam kerangka ini, hukum internasional sering kali mengikuti distribusi kekuatan, bukan sebaliknya.
(mas)
Lihat Juga :