Anggota DPR Ini Dipenjara 8 Bulan karena Mengkritik Presiden
Jum'at, 20 Februari 2026 - 09:17 WIB
Seorang pejabat pengadilan mengatakan Saidani dihukum penjara atas tuduhan menghina orang lain melalui jaringan komunikasi.
Saidani ditangkap bulan ini setelah unggahan Facebook-nya yang ditujukan kepada Presiden Saied.
"Ini adalah pelanggaran hukum dan serangan terhadap lembaga. Bagaimana Parlemen dapat meminta pertanggungjawaban otoritas eksekutif jika melakukan penangkapan yang melanggar hukum atas pandangan kritis?" kata Bilel Mechri, seorang kolega Saidani, kepada Reuters, Jumat (20/2/2026).
Pengacara Saidani, Houssem Eddine Ben Attia, mengatakan kepada AFP bahwa kliennya dituntut berdasarkan undang-undang telekomunikasi yang melarang tindakan yang merugikan orang lain melalui media sosial. Tindakan seperti ini dapat dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara.
Saidani terpilih sebagai anggota Parlemen pada akhir tahun 2022 dalam pemilu dengan tingkat partisipasi pemilih yang sangat rendah, menyusul pembubaran Parlemen sebelumnya oleh Saied dan pemberhentian pemerintah pada tahun 2021.
Saidani ditangkap bulan ini setelah unggahan Facebook-nya yang ditujukan kepada Presiden Saied.
"Ini adalah pelanggaran hukum dan serangan terhadap lembaga. Bagaimana Parlemen dapat meminta pertanggungjawaban otoritas eksekutif jika melakukan penangkapan yang melanggar hukum atas pandangan kritis?" kata Bilel Mechri, seorang kolega Saidani, kepada Reuters, Jumat (20/2/2026).
Pengacara Saidani, Houssem Eddine Ben Attia, mengatakan kepada AFP bahwa kliennya dituntut berdasarkan undang-undang telekomunikasi yang melarang tindakan yang merugikan orang lain melalui media sosial. Tindakan seperti ini dapat dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara.
Saidani terpilih sebagai anggota Parlemen pada akhir tahun 2022 dalam pemilu dengan tingkat partisipasi pemilih yang sangat rendah, menyusul pembubaran Parlemen sebelumnya oleh Saied dan pemberhentian pemerintah pada tahun 2021.
Lihat Juga :