PM Anwar Ibrahim Sangkal Serahkan Wilayah Malaysia kepada Indonesia
Kamis, 05 Februari 2026 - 09:56 WIB
Dia mengatakan bahwa wilayah sengketa di dekat Nunukan termasuk dalam apa yang dikenal sebagai “Masalah Batas yang Belum Terselesaikan (Outstanding Boundary Problems/OBPs)", yang sebelumnya belum diselesaikan oleh kedua negara dan tidak dianggap sebagai wilayah kedaulatan Malaysia atau Indonesia sampai verifikasi bersama oleh kedua belah pihak selesai.
Masalah ini, jelasnya, berasal dari survei bersama yang dilakukan sejak tahun 1977 yang mendeteksi perbedaan antara peta historis dan geografi fisik, khususnya dalam lokasi muara sungai yang digunakan sebagai titik referensi dalam perjanjian sebelumnya.
Hal ini, kata Anwar, membutuhkan pengukuran yang diperbarui di bawah kerangka hukum yang disepakati.
Berdasarkan pengukuran yang telah diselesaikan, Anwar mengatakan Malaysia memperoleh tambahan 780 hektare lahan di sektor Sungai Sinapat-Sungai Sesai, sementara 5.987 hektare tetap berada di bawah administrasi Indonesia.
Dia menunjukkan bahwa wilayah seluas 5.987 hektare tersebut telah dikelola oleh Indonesia sejak tahun 1915, dan Malaysia tidak pernah secara resmi mengeklaimnya.
“Sebagai hasil dari penetapan batas wilayah, sebagian kecil dari tiga desa, yaitu Kampung Kabungalor, Kampung Lepaga, dan Kampung Tetagas, kini berada di Sabah,” katanya, menambahkan bahwa hal ini disebabkan oleh hasil dari penyesuaian batas wilayah, bukan karena pengalihan lahan atau kompensasi.
Anwar juga menginformasikan kepada Parlemen bahwa meskipun negosiasi mengenai sektor lahan Sabah-Kalimantan Utara telah selesai, beberapa OBP (Oregon Benefit Plan) yang belum diselesaikan masih dalam tahap negosiasi.
Masalah ini, jelasnya, berasal dari survei bersama yang dilakukan sejak tahun 1977 yang mendeteksi perbedaan antara peta historis dan geografi fisik, khususnya dalam lokasi muara sungai yang digunakan sebagai titik referensi dalam perjanjian sebelumnya.
Hal ini, kata Anwar, membutuhkan pengukuran yang diperbarui di bawah kerangka hukum yang disepakati.
Berdasarkan pengukuran yang telah diselesaikan, Anwar mengatakan Malaysia memperoleh tambahan 780 hektare lahan di sektor Sungai Sinapat-Sungai Sesai, sementara 5.987 hektare tetap berada di bawah administrasi Indonesia.
Dia menunjukkan bahwa wilayah seluas 5.987 hektare tersebut telah dikelola oleh Indonesia sejak tahun 1915, dan Malaysia tidak pernah secara resmi mengeklaimnya.
“Sebagai hasil dari penetapan batas wilayah, sebagian kecil dari tiga desa, yaitu Kampung Kabungalor, Kampung Lepaga, dan Kampung Tetagas, kini berada di Sabah,” katanya, menambahkan bahwa hal ini disebabkan oleh hasil dari penyesuaian batas wilayah, bukan karena pengalihan lahan atau kompensasi.
Anwar juga menginformasikan kepada Parlemen bahwa meskipun negosiasi mengenai sektor lahan Sabah-Kalimantan Utara telah selesai, beberapa OBP (Oregon Benefit Plan) yang belum diselesaikan masih dalam tahap negosiasi.
Lihat Juga :