Apakah Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia terkait Kasus Reynhard Sinaga?

Rabu, 12 November 2025 - 13:30 WIB
Meski ekstradisi kepada Indonesia/Inggris secara formal bermasalah karena ketiadaan perjanjian tetap, mekanisme transfer tahanan (prisoner transfer) bisa menjadi opsi.

Namun, pemerintah Inggris secara terang-terangan menyatakan “tidak ada prisoner transfer agreement antara UK dan Indonesia.”

Hal ini berarti untuk memindahkan seorang narapidana seperti Reynhard ke Indonesia agar menjalani sisa hukuman di sana, akan perlu dibuat kesepakatan khusus atau ad-hoc antara kedua negara.

4. Relevansi untuk Kasus Reynhard Sinaga



Dalam kasus Reynhard Sinaga — warga Indonesia yang telah dihukum di Manchester (Inggris) — pemerintah Indonesia menyatakan berminat memulangkan atau mentransfernya ke Indonesia.

Namun karena ketiadaan perjanjian ekstradisi/tahanan yang otomatis berlaku, prosesnya akan bergantung pada negosiasi diplomatik, persetujuan kedua pemerintah, dan penyelesaian aspek hukum seperti pengakuan hukuman, kondisi penahanan di Indonesia, dan hak-hak terpidana.

Tanpa kerangka perjanjian tetap, keberhasilan langkah ini tidak bisa dianggap pasti.

5. Hambatan Hukum dan Politik dalam Pelaksanaan



Beberapa hambatan pokok: pertama, perbedaan sistem hukum — Inggris telah menjatuhkan vonis panjang, sedangkan jika dipindahkan ke Indonesia, bagaimana pengakuan hukum dan sisa hukuman akan diatur?

Kedua, isu kondisi penahanan dan hak asasi manusia — Inggris kemungkinan akan mempertimbangkan bahwa jika dipindahkan, terpidana akan mendapatkan perlakuan yang aman dan sesuai standar internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!