Taiwan Beberkan Kerja Keras Lindungi ABK Indonesia

Senin, 14 September 2020 - 12:52 WIB
“Saat ini Taiwan meregistrasi 12.983 orang ABK Indonesia, dua-pertiganya direkrut agen di negara ketiga, cara ini sangat rapuh terhadap praktik eksploitasi ABK. Karena itu,Taiwan telah membangun lembaga perizinan, terintegrasi, menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen,” imbuh pihak pemerintah Taiwan.

”Setiap bulan pemerintah Indonesia menmperbarui daftar pelaut asing dari Indonesia, pada saat yang sama kedua belah pihak menjamin bisnis struktur pertahanan ikan.”

Secara umun, hubungan nelayan Indonesia dan pemilik kapal ikan Taiwan harmonis dan saling membantu. “Pemerintah Taiwan juga sangat melindungi hak nelayan asing, karena itu hanya terjadi sedikit sekali sengketa hak pekerja asing,” papar pemerintah Taiwan kepada perwakilan Indonesia di Taipei dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada SINDOnews.com, Senin (14/9/2020). (Baca: China Janji Selidiki Kasus Perbudakan ABK Indonesia )

Sejak ditetapkannya tata cara perizinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja di luar perairan Taiwan, nelayan asing memperoleh perlidungan yang efektif, sehingga kasus yang muncul jauh berkurang. Taiwan berkomitmen untuk terus berkerja sama dengan Indonesia, bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan.

Lebih lanjut, pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan untuk ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil, yaitu; +886-2-8073-3141 kepada petugas yang berwenang di Taiwan dan +62-21-515-3939 kepada kantor perwakilan Taiwan di Indonesia.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!