Trump Perintahkan Hukuman Mati Diterapkan Kembali di Ibu Kota AS

Jum'at, 26 September 2025 - 10:45 WIB
Warga Washington DC juga menolak penerapannya kembali dalam referendum tahun 1992.

Meskipun pemerintah federal tetap berwenang menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu, upaya Trump untuk memperluas penerapannya di seluruh penuntutan kasus pembunuhan di Washington DC diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum dan politik.

Sebanyak 27 negara bagian AS saat ini mengizinkan eksekusi mati, sementara 23 negara bagian lainnya telah menghapus praktik tersebut.

Trump telah lama menganjurkan penerapan hukuman mati yang lebih luas sebagai pencegah kejahatan kekerasan. Dalam beberapa minggu terakhir, dia telah menyerukan hukuman mati bagi para pembunuh jurnalis Ukraina Iryna Zarutska dan aktivis konservatif Charlie Kirk.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!