Eks Presiden Prancis Sarkozy Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pendanaan Kampanye Terkait Libya
Kamis, 25 September 2025 - 20:20 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Foto/anadolu
PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Kamis (25/9/2025) atas tuduhan konspirasi dalam kasus yang melibatkan Libya dalam pendanaan kampanye pemilunya pada 2007.
Ia diperkirakan akan dipanggil jaksa penuntut dalam waktu satu bulan untuk diberitahu kapan ia akan mulai menjalani hukumannya.
Pengadilan memutuskan Sarkozy, yang membantah semua tuduhan, bersalah atas konspirasi kriminal tetapi membebaskannya dari korupsi pasif dan tuduhan pendanaan ilegal lainnya, menurut laporan tersebut.
Berbicara kepada wartawan setelah pengumuman vonis, Sarkozy mengatakan ia akan mematuhi panggilan pengadilan.
“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak,” ujar dia.
Menyebut keputusan itu sebagai “ketidakadilan,” ia berjanji mengajukan banding, dengan mengatakan, “Saya akan berjuang sampai akhir untuk membuktikan bahwa saya sepenuhnya tidak bersalah.”
Ia diperkirakan akan dipanggil jaksa penuntut dalam waktu satu bulan untuk diberitahu kapan ia akan mulai menjalani hukumannya.
Pengadilan memutuskan Sarkozy, yang membantah semua tuduhan, bersalah atas konspirasi kriminal tetapi membebaskannya dari korupsi pasif dan tuduhan pendanaan ilegal lainnya, menurut laporan tersebut.
Berbicara kepada wartawan setelah pengumuman vonis, Sarkozy mengatakan ia akan mematuhi panggilan pengadilan.
“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak,” ujar dia.
Menyebut keputusan itu sebagai “ketidakadilan,” ia berjanji mengajukan banding, dengan mengatakan, “Saya akan berjuang sampai akhir untuk membuktikan bahwa saya sepenuhnya tidak bersalah.”
Lihat Juga :