Terungkap, Pasutri Petugas Imigrasi Ini Terima Suap Rp3,5 Miliar untuk Buka Toko Perhiasan

Minggu, 14 September 2025 - 08:19 WIB
Ahmad Khusairi menjelaskan bahwa para majikan membayar suap sebesar RM700 untuk setiap pekerja asing guna mempercepat proses, dan uang tersebut dibagikan kepada petugas yang menangani berkas-berkas terkait. Para tersangka diduga menerima RM150 per pekerja.

Selama empat tahun, pasangan tersebut diduga mengumpulkan RM900.000 melalui suap. Dana tersebut digunakan untuk membuka toko perhiasan dan membeli kendaraan mewah.

Dalam penggerebekan di toko tersebut di Pahang, MACC menemukan 3 kg emas, yang diperkirakan bernilai RM1,4 juta.

Mengutip WorldofBuzz, Minggu (14/9/2025), kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 16(a)(b) Undang-Undang MACC 2009.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!