Zionis Umbar Ancaman: Mengakui Negara Palestina Akan Picu Respons Sepihak Israel
Senin, 08 September 2025 - 07:44 WIB
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer bulan lalu mengatakan Inggris akan mengikuti jejak Prancis dengan mengakui Negara Palestina jika Israel gagal menyetujui gencatan senjata dalam perang Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023.
"Negara-negara seperti Prancis dan Inggris yang mendorong apa yang disebut pengakuan tersebut telah melakukan kesalahan besar," kata Saar dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen yang sedang berkunjung ke Israel.
"Melanjutkan rencana tersebut akan mempersulit tercapainya perdamaian," ujarnya.
"Hal itu akan mengganggu stabilitas kawasan. Hal itu juga akan mendorong Israel untuk mengambil keputusan sepihak," imbuh dia, yang dilansir AFP, Senin (8/9/2025).
Pernyataan Saar muncul setelah Israel menyetujui serangkaian permukiman baru di Tepi Barat, termasuk proyek besar di sebelah timur Yerusalem yang dikenal sebagai E1—yang telah diperingatkan oleh komunitas internasional akan mengancam kelangsungan Negara Palestina di masa depan.
Semua permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional.
"Negara-negara seperti Prancis dan Inggris yang mendorong apa yang disebut pengakuan tersebut telah melakukan kesalahan besar," kata Saar dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen yang sedang berkunjung ke Israel.
"Melanjutkan rencana tersebut akan mempersulit tercapainya perdamaian," ujarnya.
"Hal itu akan mengganggu stabilitas kawasan. Hal itu juga akan mendorong Israel untuk mengambil keputusan sepihak," imbuh dia, yang dilansir AFP, Senin (8/9/2025).
Pernyataan Saar muncul setelah Israel menyetujui serangkaian permukiman baru di Tepi Barat, termasuk proyek besar di sebelah timur Yerusalem yang dikenal sebagai E1—yang telah diperingatkan oleh komunitas internasional akan mengancam kelangsungan Negara Palestina di masa depan.
Semua permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Lihat Juga :