80 Pejabat Palestina Dilarang Masuk AS, Sidang Umum PBB Harus Dipindah ke Jenewa

Minggu, 07 September 2025 - 09:40 WIB
Departemen Luar Negeri AS tidak secara eksplisit mengonfirmasi langkah tersebut tetapi mengatakan, "Kami mengambil langkah-langkah konkret untuk mematuhi hukum AS dan keamanan nasional kami."

Keputusan tersebut dikeluarkan dalam kabel diplomatik tertanggal 18 Agustus, menurut laporan The New York Times dan CNN.

"Petugas konsuler AS diperintahkan untuk menolak visa non-imigran bagi semua pemegang paspor Otoritas Palestina yang memenuhi syarat," demikian kutipan komunikasi tersebut.

Hal itu akan berlaku bagi warga Palestina yang ingin datang ke AS untuk berbagai tujuan, termasuk untuk bisnis, studi, atau perawatan medis.

Langkah ini berarti bahwa para pejabat akan diwajibkan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap setiap pemohon, yang setara dengan larangan menyeluruh atas penerbitan visa bagi warga Palestina, imbuh laporan The New York Times.

Warga Palestina yang dapat mengajukan visa menggunakan paspor lain dilaporkan tidak terpengaruh.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!