80 Pejabat Palestina Dilarang Masuk AS, Sidang Umum PBB Harus Dipindah ke Jenewa
Minggu, 07 September 2025 - 09:40 WIB
loading...
Kelompok HAM desak Sidang Umum PBB dipindah dari New York ke Jenewa setelah AS melarang masuk 80 pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas. Foto/MTV
A
A
A
NEW YORK - Sekitar 80 pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, yang hendak menghadiri Sidang Umum PBB di New York dilarang masuk ke Amerika Serikat (AS). Pemerintah Presiden Donald Trump menolak pengajuan visa puluhan pejabat tersebut.
Kelompok hak asasi manusia Democracy for the Arab World Now (DAWN) mengecam keras tindakan pemerintah AS tersebut. Menurut DAWN, Sidang Umum PBB yang dijadwalkan bulan ini harus dipindah ke Jenewa, Swiss.
"PBB harus mengadakan pertemuan bulan September di Jenewa agar Palestina dapat berpartisipasi," kata direktur esekutif DAWN Sarah Leah Whitson.
"Memindahkan pertemuan ke sana akan mengirimkan pesan kepada pemerintahan Trump bahwa komunitas internasional tidak menoleransi pelanggaran hukum yang telah lama berlaku yang mewajibkan akses bagi semua perwakilan," lanjut dia, dalam pernyataan tertulis kelompok tersebut.
Baca Juga: AS Tolak Visa 80 Pejabat Palestina yang Hendak Hadiri Sidang PBB di New York
Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 mewajibkan Amerika Serikat untuk menyediakan akses tanpa batas ke proses PBB bagi semua perwakilan, terlepas dari sengketa bilateral.
Pasal 11 menetapkan hak tak terbatas bagi para pejabat untuk memasuki AS untuk urusan PBB, sementara Pasal 12 menyatakan ketentuan ini berlaku terlepas dari hubungan yang ada antara Pemerintah dan AS.
Tindakan AS kepada 80 pejabat Palestina itu jelas merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947.
Ini bukan pertama kalinya Amerika Serikat melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB.
Pada tahun 1988, AS menolak visa Ketua Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Yasser Arafat untuk menghadiri Sidang Umum PBB. PBB menanggapi dengan mengadopsi resolusi yang menyimpulkan bahwa Washington telah melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian 1947 dan, sebagai teguran, memindahkan pertemuan Sidang Umum dari New York ke Jenewa agar pemimpin Palestina tersebut dapat berbicara.
"Komunitas internasional tidak bisa lagi membiarkan obstruksi Amerika membungkam warga Palestina dan mencegah pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan genosida Israel di Palestina," kata Raed Jarrar, direktur advokasi DAWN.
"Terlepas dari apakah Majelis Umum PBB bertemu di Jenewa atau tidak, sudah saatnya bagi komunitas internasional untuk mengerahkan pasukan penjaga perdamaian guna melindungi warga Palestina dari genosida Israel."
DAWN juga telah mendesak Majelis Umum PBB untuk mengerahkan pasukan penjaga perdamaian internasional ke Gaza berdasarkan resolusi "Bersatu untuk Perdamaian".
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah AS telah menolak pengajuan visa 80 pejabat Palestina yang hendak menghadiri Sidang Umum PBB di New York. Bahkan, Washington telah menolak memberikan visa bagi hampir semua pemohon yang menggunakan paspor Palestina.
Pada awal Agustus, visa kunjungan dihentikan sementara bagi orang-orang yang ingin bepergian dari wilayah Palestina di Gaza. Keputusan yang baru dilaporkan ini akan memengaruhi kelompok yang lebih luas-termasuk orang-orang yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Departemen Luar Negeri AS tidak secara eksplisit mengonfirmasi langkah tersebut tetapi mengatakan, "Kami mengambil langkah-langkah konkret untuk mematuhi hukum AS dan keamanan nasional kami."
Keputusan tersebut dikeluarkan dalam kabel diplomatik tertanggal 18 Agustus, menurut laporan The New York Times dan CNN.
"Petugas konsuler AS diperintahkan untuk menolak visa non-imigran bagi semua pemegang paspor Otoritas Palestina yang memenuhi syarat," demikian kutipan komunikasi tersebut.
Hal itu akan berlaku bagi warga Palestina yang ingin datang ke AS untuk berbagai tujuan, termasuk untuk bisnis, studi, atau perawatan medis.
Langkah ini berarti bahwa para pejabat akan diwajibkan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap setiap pemohon, yang setara dengan larangan menyeluruh atas penerbitan visa bagi warga Palestina, imbuh laporan The New York Times.
Warga Palestina yang dapat mengajukan visa menggunakan paspor lain dilaporkan tidak terpengaruh.
Kelompok hak asasi manusia Democracy for the Arab World Now (DAWN) mengecam keras tindakan pemerintah AS tersebut. Menurut DAWN, Sidang Umum PBB yang dijadwalkan bulan ini harus dipindah ke Jenewa, Swiss.
"PBB harus mengadakan pertemuan bulan September di Jenewa agar Palestina dapat berpartisipasi," kata direktur esekutif DAWN Sarah Leah Whitson.
"Memindahkan pertemuan ke sana akan mengirimkan pesan kepada pemerintahan Trump bahwa komunitas internasional tidak menoleransi pelanggaran hukum yang telah lama berlaku yang mewajibkan akses bagi semua perwakilan," lanjut dia, dalam pernyataan tertulis kelompok tersebut.
Baca Juga: AS Tolak Visa 80 Pejabat Palestina yang Hendak Hadiri Sidang PBB di New York
Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 mewajibkan Amerika Serikat untuk menyediakan akses tanpa batas ke proses PBB bagi semua perwakilan, terlepas dari sengketa bilateral.
Pasal 11 menetapkan hak tak terbatas bagi para pejabat untuk memasuki AS untuk urusan PBB, sementara Pasal 12 menyatakan ketentuan ini berlaku terlepas dari hubungan yang ada antara Pemerintah dan AS.
Tindakan AS kepada 80 pejabat Palestina itu jelas merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947.
Ini bukan pertama kalinya Amerika Serikat melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB.
Pada tahun 1988, AS menolak visa Ketua Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Yasser Arafat untuk menghadiri Sidang Umum PBB. PBB menanggapi dengan mengadopsi resolusi yang menyimpulkan bahwa Washington telah melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian 1947 dan, sebagai teguran, memindahkan pertemuan Sidang Umum dari New York ke Jenewa agar pemimpin Palestina tersebut dapat berbicara.
"Komunitas internasional tidak bisa lagi membiarkan obstruksi Amerika membungkam warga Palestina dan mencegah pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan genosida Israel di Palestina," kata Raed Jarrar, direktur advokasi DAWN.
"Terlepas dari apakah Majelis Umum PBB bertemu di Jenewa atau tidak, sudah saatnya bagi komunitas internasional untuk mengerahkan pasukan penjaga perdamaian guna melindungi warga Palestina dari genosida Israel."
DAWN juga telah mendesak Majelis Umum PBB untuk mengerahkan pasukan penjaga perdamaian internasional ke Gaza berdasarkan resolusi "Bersatu untuk Perdamaian".
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah AS telah menolak pengajuan visa 80 pejabat Palestina yang hendak menghadiri Sidang Umum PBB di New York. Bahkan, Washington telah menolak memberikan visa bagi hampir semua pemohon yang menggunakan paspor Palestina.
Pada awal Agustus, visa kunjungan dihentikan sementara bagi orang-orang yang ingin bepergian dari wilayah Palestina di Gaza. Keputusan yang baru dilaporkan ini akan memengaruhi kelompok yang lebih luas-termasuk orang-orang yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Departemen Luar Negeri AS tidak secara eksplisit mengonfirmasi langkah tersebut tetapi mengatakan, "Kami mengambil langkah-langkah konkret untuk mematuhi hukum AS dan keamanan nasional kami."
Keputusan tersebut dikeluarkan dalam kabel diplomatik tertanggal 18 Agustus, menurut laporan The New York Times dan CNN.
"Petugas konsuler AS diperintahkan untuk menolak visa non-imigran bagi semua pemegang paspor Otoritas Palestina yang memenuhi syarat," demikian kutipan komunikasi tersebut.
Hal itu akan berlaku bagi warga Palestina yang ingin datang ke AS untuk berbagai tujuan, termasuk untuk bisnis, studi, atau perawatan medis.
Langkah ini berarti bahwa para pejabat akan diwajibkan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap setiap pemohon, yang setara dengan larangan menyeluruh atas penerbitan visa bagi warga Palestina, imbuh laporan The New York Times.
Warga Palestina yang dapat mengajukan visa menggunakan paspor lain dilaporkan tidak terpengaruh.
(mas)
Lihat Juga :