Bunuh Polisi AS, Pria Ini Divonis 2 Hukuman Penjara Seumur Hidup Plus 835 Tahun
Kamis, 10 September 2020 - 14:25 WIB
LITTLE ROCK - Seorang pria pembunuh polisi di Arkansas, Amerika Serikat (AS), dijatuhi dua hukuman penjara seumur hidup ditambah 835 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan pada Selasa watu setempat.
Demarcus Donnell Parker, 27, dinyatakan bersalah pada 2018 dalam penembakan fatal yang menewaskan petugas polisi Oliver Johnson, 25. Korban saat itu sedang tidak bertugas.
Hakim Crittenden County, Arkansasa menghukum Parker atas pembunuhan tingkat pertama, di antara dakwaan lainnya, untuk kasus pembunuhan April 2018. Jaksa Penuntut Distrik Yudisial Kedua Scott Ellington menyampaikan putusan itu kepada media setempat. (Baca: Polisi AS Tembak Pria Kulit Hitam 7 Kali, Kerusuhan Pecah di Kenosha )
"Detektif West Memphis menghabiskan berjam-jam menyusun filekasus," kata Ellington setelah vonis pengadilan keluar.
"Hakim mendengarkan kedua belah pihak, dan akhirnya mengembalikan hukuman maksimum pada semua tuduhan dan merekomendasikan agar itu dijalankan secara berurutan," ujarnya yang dilansir FOX 13 Memphis, Kamis (10/9/2020).
Menurut penyelidik, Parker menembakkan senjatanya dari kendaraan ke arah anggota geng saingannya. Namun, peluru yang ditembakkannya nyasar memasuki rumah Johnson, dan menewaskan petugas polisi tersebut.
Johnson, yang tinggal di West Memphis, adalah seorang petugas di Departemen Kepolisian Forrest City.
Parker dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tingkat pertama, pelepasan senjata api yang tidak sah dari kendaraan pada tingkat pertama, enam tuduhan percobaan pembunuhan pada tingkat pertama, dan 15 tuduhan pelepasan senjata api yang tidak sah dari kendaraan pada tingkat kedua. (Baca juga: Viral, Demonstran Wanita Bugil Hadapi Pasukan Polisi AS )
Dia mendapat hukuman 30 tahun penjara untuk masing-masing dari enam tuduhan percobaan pembunuhan tingkat pertama. Dia juga menerima 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan pelepasan senjata yang melanggar hukum.
Demarcus Donnell Parker, 27, dinyatakan bersalah pada 2018 dalam penembakan fatal yang menewaskan petugas polisi Oliver Johnson, 25. Korban saat itu sedang tidak bertugas.
Hakim Crittenden County, Arkansasa menghukum Parker atas pembunuhan tingkat pertama, di antara dakwaan lainnya, untuk kasus pembunuhan April 2018. Jaksa Penuntut Distrik Yudisial Kedua Scott Ellington menyampaikan putusan itu kepada media setempat. (Baca: Polisi AS Tembak Pria Kulit Hitam 7 Kali, Kerusuhan Pecah di Kenosha )
"Detektif West Memphis menghabiskan berjam-jam menyusun filekasus," kata Ellington setelah vonis pengadilan keluar.
"Hakim mendengarkan kedua belah pihak, dan akhirnya mengembalikan hukuman maksimum pada semua tuduhan dan merekomendasikan agar itu dijalankan secara berurutan," ujarnya yang dilansir FOX 13 Memphis, Kamis (10/9/2020).
Menurut penyelidik, Parker menembakkan senjatanya dari kendaraan ke arah anggota geng saingannya. Namun, peluru yang ditembakkannya nyasar memasuki rumah Johnson, dan menewaskan petugas polisi tersebut.
Johnson, yang tinggal di West Memphis, adalah seorang petugas di Departemen Kepolisian Forrest City.
Parker dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tingkat pertama, pelepasan senjata api yang tidak sah dari kendaraan pada tingkat pertama, enam tuduhan percobaan pembunuhan pada tingkat pertama, dan 15 tuduhan pelepasan senjata api yang tidak sah dari kendaraan pada tingkat kedua. (Baca juga: Viral, Demonstran Wanita Bugil Hadapi Pasukan Polisi AS )
Dia mendapat hukuman 30 tahun penjara untuk masing-masing dari enam tuduhan percobaan pembunuhan tingkat pertama. Dia juga menerima 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan pelepasan senjata yang melanggar hukum.
Lihat Juga :
tulis komentar anda