Bunuh Polisi AS, Pria Ini Divonis 2 Hukuman Penjara Seumur Hidup Plus 835 Tahun

Kamis, 10 September 2020 - 14:25 WIB
Demarcus Donnell Parker, 27, pria pembunuh polisi di Arkansas, Amerika Serikat, dijatuhi 2 hukuman penjara seumur hidup plus 835 tahun penjara. Foto/Crittenden County Jail via AP
LITTLE ROCK - Seorang pria pembunuh polisi di Arkansas, Amerika Serikat (AS), dijatuhi dua hukuman penjara seumur hidup ditambah 835 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan pada Selasa watu setempat.

Demarcus Donnell Parker, 27, dinyatakan bersalah pada 2018 dalam penembakan fatal yang menewaskan petugas polisi Oliver Johnson, 25. Korban saat itu sedang tidak bertugas.



Hakim Crittenden County, Arkansasa menghukum Parker atas pembunuhan tingkat pertama, di antara dakwaan lainnya, untuk kasus pembunuhan April 2018. Jaksa Penuntut Distrik Yudisial Kedua Scott Ellington menyampaikan putusan itu kepada media setempat. (Baca: Polisi AS Tembak Pria Kulit Hitam 7 Kali, Kerusuhan Pecah di Kenosha )

"Detektif West Memphis menghabiskan berjam-jam menyusun filekasus," kata Ellington setelah vonis pengadilan keluar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!