Konferensi Yahudi: Kejahatan Israel Mengerikan, Keanggotaannya di PBB Harus Ditangguhkan!
Jum'at, 18 Juli 2025 - 08:48 WIB
Deklarasi tersebut menegaskan hak rakyat yang berada di bawah pendudukan untuk melawan dengan cara apa pun, sebagaimana diakui oleh beberapa ketentuan PBB.
“Kami mengutuk tanpa syarat semua kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sejak 7 Oktober 2023, termasuk pembersihan etnis, apartheid militer, urbisida, skolastisida, medikida, kelaparan massal sebagai instrumen pengusiran paksa lebih dari dua juta warga Gaza, serta genosida yang masih berlangsung terhadap ratusan ribu orang—salah satu kejahatan perang terburuk di zaman kita,” imbuh pernyataan kongres.
Kongres menekankan bahwa tindakan-tindakan militer Israel di Gaza telah diakui sebagai kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), meskipun Israel telah menolak tuntutan kedua pengadilan tersebut.
Israel juga telah menolak berbagai seruan dari Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB dalam hal yang sama.
"Akibatnya, sekitar dua juta warga sipil kini dipenjara di wilayah kecil Jalur Gaza, tanpa akses ke makanan, air, obat-obatan, tempat tinggal, atau perawatan medis," kata kongres itu dalam deklarasinya.
"Kejahatan-kejahatan baru ini hanyalah tambahan terbaru dalam sejarah panjang pelanggaran serupa yang mustahil ditelusuri kembali ke tahun 1948."
"Semua Kejahatan Perang"
“Kami mengutuk tanpa syarat semua kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sejak 7 Oktober 2023, termasuk pembersihan etnis, apartheid militer, urbisida, skolastisida, medikida, kelaparan massal sebagai instrumen pengusiran paksa lebih dari dua juta warga Gaza, serta genosida yang masih berlangsung terhadap ratusan ribu orang—salah satu kejahatan perang terburuk di zaman kita,” imbuh pernyataan kongres.
Kongres menekankan bahwa tindakan-tindakan militer Israel di Gaza telah diakui sebagai kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), meskipun Israel telah menolak tuntutan kedua pengadilan tersebut.
Israel juga telah menolak berbagai seruan dari Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB dalam hal yang sama.
"Akibatnya, sekitar dua juta warga sipil kini dipenjara di wilayah kecil Jalur Gaza, tanpa akses ke makanan, air, obat-obatan, tempat tinggal, atau perawatan medis," kata kongres itu dalam deklarasinya.
"Kejahatan-kejahatan baru ini hanyalah tambahan terbaru dalam sejarah panjang pelanggaran serupa yang mustahil ditelusuri kembali ke tahun 1948."
Lihat Juga :