ICC Tolak Permintaan Israel untuk Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Kamis, 17 Juli 2025 - 11:48 WIB
"Tidak ada dasar hukum untuk mencabut, membatalkan, atau menyatakan surat perintah tersebut tidak memiliki kekuatan atau akibat pada saat ini," kata ICC terkait surat perintah tersebut.
"Dampak gugatan yurisdiksi Israel terhadap surat perintah tersebut, jika ada, baru dapat ditentukan setelah majelis memutuskan substansinya," lanjut keputusan ICC.
Afrika Selatan mengajukan tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya terhadap Israel karena upaya negara Yahudi tersebut untuk mengalahkan Hamas secara militer di Jalur Gaza menyusul pembantaian 1.200 orang dan penculikan 250 orang lainnya di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Israel berargumen bahwa surat perintah penangkapan itu harus dicabut, dengan mengutip keputusan hakim banding di ICC pada bulan April yang memerintahkan panel yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali keberatan Israel tentang yurisdiksi pengadilan di Gaza.
Namun, para hakim menolak alasan tersebut, dengan mengatakan bahwa gugatan yurisdiksi Israel masih tertunda dan surat perintah penangkapan akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus.
ICC telah mendapat tekanan kuat untuk menghentikan penyelidikan kejahatan perang Netanyahu dan Gallant.
"Dampak gugatan yurisdiksi Israel terhadap surat perintah tersebut, jika ada, baru dapat ditentukan setelah majelis memutuskan substansinya," lanjut keputusan ICC.
Afrika Selatan mengajukan tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya terhadap Israel karena upaya negara Yahudi tersebut untuk mengalahkan Hamas secara militer di Jalur Gaza menyusul pembantaian 1.200 orang dan penculikan 250 orang lainnya di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Israel berargumen bahwa surat perintah penangkapan itu harus dicabut, dengan mengutip keputusan hakim banding di ICC pada bulan April yang memerintahkan panel yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali keberatan Israel tentang yurisdiksi pengadilan di Gaza.
Namun, para hakim menolak alasan tersebut, dengan mengatakan bahwa gugatan yurisdiksi Israel masih tertunda dan surat perintah penangkapan akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus.
ICC telah mendapat tekanan kuat untuk menghentikan penyelidikan kejahatan perang Netanyahu dan Gallant.
Lihat Juga :