ICC Tolak Permintaan Israel untuk Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:48 WIB
ICC tolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan bagi PM Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina. Foto/The New Arab
DEN HAAG - Hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya selama ini diburu ICC atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.

Rezim Zionis Israel meminta pengadilan yang berbasis di Den Haagtersebut menangguhkan penyelidikannya atas dugaan kejahatan perang di Gaza hingga pengadilan tersebut terlebih dahulu menyelesaikan pertanyaan apakah mereka memiliki yurisdiksi untuk melakukannya.



Israel berargumen bahwa mereka bukanlah pihak penandatangan Statuta Roma, pakta yang membentuk ICC. Dengan dalih tersebut, Israel menyatakan ICC tak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi kepada 4 Hakim ICC karena Targetkan Israel

Penolakan ICC muncul dalam keputusan yang diterbitkan majelis pra-persidangannya pada hari Rabu, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (17/7/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!